SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar

Identitas Tersangka yang Sebabkan Kebakaran SPBU Cuplik Terungkap, Warga Desa Baran di Sukoharjo

Identitas pengemudi mobil mitsubishi L300 Minivan yang mengakibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, pada 8 Januari 2025, terungkap.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
KEBAKARAN SPBU CUPLIK. Potret Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo yang terbakar, Rabu (8/1/2025). Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kebakaran yang meludeskan satu unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu. Identitas tersangka yakni FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Identitas pengemudi mobil mitsubishi L300 Minivan yang mengakibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, pada 8 Januari 2025, terungkap.

Pengemudi tersebut yakni FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Ia kini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sukoharjo, terbukti dan bersalah dalam kasus penimbunan bensin subsidi sekaligus penyebab SPBU Cuplik terbakar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pasca kebakaran SPBU Cuplik lalu, polisi sudah melakukan penyelidikan.

"Pelaku yakni FAW (30), warga Pojok Kidul, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Kamis (6/3/2025).

Menurut Kapolres Sukoharjo, modus ini dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong. 

KEBAKARAN SPBU CUPLIK. SPBU Cuplik di Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo terbakar, Rabu (8/1/2025). Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kebakaran yang meludeskan satu unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu.
KEBAKARAN SPBU CUPLIK. SPBU Cuplik di Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo terbakar, Rabu (8/1/2025). Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kebakaran yang meludeskan satu unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Kala itu, tersangka akan melakukan pengisian sebanyak 50 liter.

"Pelaku mengisi BBM sebanyak 50 liter, lalu menyedotnya dari tangki mobil menuju tong penampungan. Setelah itu, mengulang proses yang sama hingga 7 kali," paparnya.

Ketika antrean kendaraan mulai panjang, tersangka membawa mobil keluar SPBU untuk menunggu giliran berikutnya.

Namun, pada pengisian ke 8 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku melihat adanya api di kursi penumpang depan mobil. 

"Tersangka sempat keluar kendaraan dan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di dekat dispenser SPBU," tambahnya.

Nahas, api dengan cepat menyebar dan menyambar selang dispenser. 

Melihat situasi memburuk, pelaku berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil menunggu tim pemadam kebakaran datang.

Dengan perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tandasnya.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved