SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
Identitas Tersangka yang Sebabkan Kebakaran SPBU Cuplik Terungkap, Warga Desa Baran di Sukoharjo
Identitas pengemudi mobil mitsubishi L300 Minivan yang mengakibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, pada 8 Januari 2025, terungkap.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Identitas pengemudi mobil mitsubishi L300 Minivan yang mengakibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, pada 8 Januari 2025, terungkap.
Pengemudi tersebut yakni FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Ia kini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sukoharjo, terbukti dan bersalah dalam kasus penimbunan bensin subsidi sekaligus penyebab SPBU Cuplik terbakar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pasca kebakaran SPBU Cuplik lalu, polisi sudah melakukan penyelidikan.
"Pelaku yakni FAW (30), warga Pojok Kidul, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Kapolres Sukoharjo, modus ini dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong.

Kala itu, tersangka akan melakukan pengisian sebanyak 50 liter.
"Pelaku mengisi BBM sebanyak 50 liter, lalu menyedotnya dari tangki mobil menuju tong penampungan. Setelah itu, mengulang proses yang sama hingga 7 kali," paparnya.
Ketika antrean kendaraan mulai panjang, tersangka membawa mobil keluar SPBU untuk menunggu giliran berikutnya.
Namun, pada pengisian ke 8 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku melihat adanya api di kursi penumpang depan mobil.
"Tersangka sempat keluar kendaraan dan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di dekat dispenser SPBU," tambahnya.
Nahas, api dengan cepat menyebar dan menyambar selang dispenser.
Melihat situasi memburuk, pelaku berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil menunggu tim pemadam kebakaran datang.
Dengan perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tandasnya.
(*)
Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Tersangka Berpotensi Dibui 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Polisi Sita Barbuk Mobil Hingga Tong Besi Kapasitas 200 Liter |
![]() |
---|
Dibalik Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Ada Aksi Timbun 200 Liter Bensin, Pelaku Sampai Modif Mobil |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo |
![]() |
---|
Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo Jawa Tengah, Mobil L300 Sempat Meledak saat Isi BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.