SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar

Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Tersangka Berpotensi Dibui 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

FAW kini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sukoharjo, lantaran terbukti bersalah dalam kasus penimbunan bensin subsidi.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERBAKAR : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo Terbakar pada Rabu (8/1/2025) lalu. Identitas pengemudi mobil mitsubishi L300 Minivan yang mengakibatkan SPBU tersebut terbakar akhirnya terungkap. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Identitas pengemudi mobil mitsubishi L300 Minivan yang mengakibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik terbakar, pada 8 Januari 2025, terungkap.

Pengemudi tersebut yakni FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Ia kini ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sukoharjo, lantaran terbukti bersalah dalam kasus penimbunan bensin subsidi.

Ia juga menjadi penyebab SPBU Cuplik terbakar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, pasca kebakaran SPBU Cuplik lalu, polisi sudah melakukan penyelidikan.

"Pelaku yakni FAW (30), warga Pojok Kidul, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Kamis (6/3/2025).

DIBALIK KEBAKARAN SPBU. Mobil Mitsubishi L300 Minivan yang jadi penyebab kebakaran di SPBU Cuplik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025). Di balik kebakaran SPBU itu, ternyata ada aksi penimbunan hingga 200 liter bensin yang dilakukan AFW dengan memodifikasi mobil Mitsubishi miliknya.
DIBALIK KEBAKARAN SPBU. Mobil Mitsubishi L300 Minivan yang jadi penyebab kebakaran di SPBU Cuplik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025). Di balik kebakaran SPBU itu, ternyata ada aksi penimbunan hingga 200 liter bensin yang dilakukan AFW dengan memodifikasi mobil Mitsubishi miliknya. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Menurut Kapolres Sukoharjo, cara yang dilakukan adalah dengan menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong. 

Mulanya, tersangka akan melakukan pengisian sebanyak 50 liter.

Hanya saja, saat pengisian ke 8, terjadi kebakaran di dalam kendaraan yang diduga akibat percikan api.

"Pelaku mengisi BBM sebanyak 50 liter, lalu menyedotnya dari tangki mobil menuju tong penampungan. Setelah itu, mengulang proses yang sama hingga 7 kali," paparnya.

Baca juga: Identitas Tersangka yang Sebabkan Kebakaran SPBU Cuplik Terungkap, Warga Desa Baran di Sukoharjo

Saat antrean kendaraan mulai panjang, tersangka membawa mobil keluar SPBU untuk menunggu giliran berikutnya.

Namun, pada pengisian ke 8 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku melihat adanya api di kursi penumpang depan mobil. 

"Tersangka sempat keluar kendaraan dan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di dekat dispenser SPBU," tambahnya.

Nahas, api dengan cepat menyebar dan menyambar selang dispenser. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved