SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar
Dibalik Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Ada Aksi Timbun 200 Liter Bensin, Pelaku Sampai Modif Mobil
FAW yang kini menjadi tersangka penimbunan dan pelaku kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo ternyata memodifikasi mobilnya demi menimbun bensin bersubsidi
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Di balik kasus kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, ternyata ada aksi penimbunan bensin bersubsidi.
Adalah pria berinisial FAW (30) Warga Desa Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, yang melancarkan cara liciknya untuk menimbun bensin.
FAW yang kini menjadi tersangka penimbunan dan pelaku kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo ternyata memodifikasi mobilnya.
Dari Mobil Mitsubishi L300 Minivan, FAW memasukan tangki besi dan jeriken dengan total kapasitas 200 liter.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan FAW ini mengaku sudah sering kali menimbun bensin subsidi sejak tahun 2024 silam.

"Tersangka memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan tong besi berkapasitas 200 liter dan jeriken untuk menampung BBM subsidi," ujarnya.
Menurut Kapolres Sukoharjo, Modus ini dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong.
Kala itu, tersangka akan melakukan pengisian sebanyak 50 liter.
"Pelaku mengisi BBM sebanyak 50 liter, lalu menyedotnya dari tangki mobil menuju tong penampungan. Setelah itu, mengulang proses yang sama hingga 7 kali," paparnya.
Ketika antrean kendaraan mulai panjang, tersangka membawa mobil keluar SPBU untuk menunggu giliran berikutnya.
Baca juga: Di Solo, Jokowi Angkat Bicara Dikaitkan dengan Kasus Pertamax Oplosan, Akui Tak Curiga Saat Menjabat
Namun, pada pengisian ke-8 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku melihat adanya api di kursi penumpang depan mobil.
"Tersangka sempat keluar kendaraan dan berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di dekat dispenser SPBU," tambahnya.
Nahas, api dengan cepat menyebar dan menyambar selang dispenser.
Melihat situasi memburuk, pelaku berlari ke jalan raya untuk menyelamatkan diri sambil menunggu tim pemadam kebakaran datang.
Dengan perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tandasnya.
(*)
Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Tersangka Berpotensi Dibui 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo, Polisi Sita Barbuk Mobil Hingga Tong Besi Kapasitas 200 Liter |
![]() |
---|
Identitas Tersangka yang Sebabkan Kebakaran SPBU Cuplik Terungkap, Warga Desa Baran di Sukoharjo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo |
![]() |
---|
Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo Jawa Tengah, Mobil L300 Sempat Meledak saat Isi BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.