Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online

Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online, Pekan Depan Digelar Sidang Perdana

Kasus selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, CDA (23) yang mempromosikan situs judi online berlanjut ke babak baru.

Istimewa/Tangkap Layar Instagram @cec****
PROMOSIKAN JUDI ONLINE : Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online, beberapa waktu lalu. Perkara itu sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, CDA (23) yang mempromosikan situs judi online berlanjut ke babak baru.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Endang Darsono menjelaskan perkara itu sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Ia mengatakan dalam waktu dekat perkara promosi situs judi online bakal sidang perdana.

"Pekan depan sidang perdana. Sudah kita limpahkan ke PN," jelasnya Rabu (5/3/2025).

PROMOSIKAN JUDI ONLINE : Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online, beberapa waktu lalu. Perkara itu sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
PROMOSIKAN JUDI ONLINE : Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online, beberapa waktu lalu. Perkara itu sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. (TribunJateng.com)

Menurutnya CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kalau dari kami sudah siap. Nanti kita lihat hasil di persidangan seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Berkas Kasus Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Judi Online Sampai di Pengadil

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) PN Wonogiri Donny mengatakan perkara CDA sudah masuk ke PN.

Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Rabu (12/3/2025) mendatang.

"Majelis hakim juga sudah. Hakim Ketuanya Pak Ketua (Ketua PN Wonogiri Andri Sufari), lalu ada Pak Agusty dan saya," kata Donny.

Diketahui, polisi menangkap seorang perempuan berinisial CDA (23) pada 

Jumat (25/10/2024) lalu. Perempuan muda, asal Kecamatan Jatipurno itu mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya. 

Kepada polisi, CDA mengaku juga  mendapatkan bayaran per hari mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.

Uang tersebut didapatkan dari hasil mempromosikan salah satu situs judi online lewat akun instagram pelaku.

Pelaku mendapatkan keuntungan sejak bulan April 2024. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved