Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online
Masih Bebas Meski Terbukti Promosikan Judi Online, Ada Kemungkinan Selebgram Asal Wonogiri Ditahan
Selebgram asal Wonogiri tak ditahan atas kasus promosikan Judi Online. Padahal dia terbukti melakukan hal tersebut.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Selebgram asal Wonogiri akhirnya tak ditahan atas kasus promosikan Judi Online.
Padahal dia terbukti sudah melakukan hal tersebut.
Selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kooperatif.
Diketahui, selebgram itu bernama CDA (23).
Perempuan muda itu ditangkap Polres Wonogiri sejak Jumat (25/10/2024) lalu.
"Tidak ditahan tapi memang sempat diamankan, ada pertimbangannya. Dia kooperatif," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Kamis (14/11/2024).
Ia mengatakan selebgram itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya ataupun mencoba menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut.
Selain itu, ia menyebut selebgram tersebut dikenakan wajib lapor.
Menurutnya, selebgram tersebut juga pro aktif, sewaktu-waktu dipanggil akan memenuhi panggilan itu.
"Dia absen rutin, wajib lapor. Selama proses hukum taat dan tidak mempersulit pemeriksaan," katanya.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan selebgram itu bakal ditahan usai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.
"(Bisa ditahan?) itu nanti tergantung proses di Kejaksaan kalau sudah dilimpahkan. Dari pihak Polisi tidak menahan karena dia pro aktif dalam arti tidak mempersulit proses pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Perangkat Desa di Jatiyoso Dilaporkan Tak Netral, Pelapor Desak Bawaslu Karanganyar Tindaklanjuti
Anom memastikan proses hukum kasus itu tetap terus berjalan. Pada pekan depan dijadwalkan untuk pemeriksaan dengan saksi ahli.
"Masih terus berjalan, rencana minggu depan pemeriksaan dengan saksi ahli di Kominfo Jakarta," jelasnya.
Selebgram Asal Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Situs Judi Online Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Agenda Sidang Perdana Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online Pekan Ini : Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online, Pekan Depan Digelar Sidang Perdana |
![]() |
---|
Berkas Kasus Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Judi Online Sampai di Pengadil |
![]() |
---|
3 Fakta Selebgram Asal Wonogiri Tak Ditahan Kasus Promosikan Judi Online, Jamin Tak Melarikan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.