Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online
Agenda Sidang Perdana Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online Pekan Ini : Pembacaan Dakwaan
Sidang perdana kasus selebgram asal Wonogiri yang mempromosikan situs judi online (judol) bakal digelar pada pekan ini.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang perdana kasus selebgram asal Wonogiri yang mempromosikan situs judi online (judol) bakal digelar pada pekan ini.
Diketahui, selebgram yang terjerat kasus itu adalah CDA (23), seorang perempuan asal Kecamatan Jatipurno.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Donny, mengatakan agenda sidang perdana itu rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (12/3/2025) mendatang di PN Wonogiri.
"Sidang perdana itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ujar Donny.

Setelah sidang perdana, kata dia, sidang lanjutan juga akan dijadwalkan. Donny menyebut, jika terdakwa akan mengajukan eksepsi maka pihaknya memberikan kesempatan.
"Kalau tidak ada eksepsi kita lanjut ke pembuktian, saksi-saksi," jelasnya.
Dia memastikan pihaknya siap menggelar sidang perkara itu. Adapun persiapannya cenderung sama dengan sidang lain.
"Untuk hakim yang menangani perkara kita siap sedia. Kalau sudah ada jadwal sidang, kita pasti sidangkan," katanya.
Baca juga: Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online, Pekan Depan Digelar Sidang Perdana
Diketahui, polisi menangkap seorang perempuan berinisial CDA (23) pada
Jumat (25/10/2024) lalu. Perempuan muda asal Kecamatan Jatipurno itu mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya.
Kepada polisi, CDA mengaku juga mendapatkan bayaran per hari mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.
Uang tersebut didapatkan dari hasil mempromosikan salah satu situs judi online lewat akun instagram pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sejak bulan April 2024.
CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Selebgram Asal Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Situs Judi Online Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online, Pekan Depan Digelar Sidang Perdana |
![]() |
---|
Berkas Kasus Selebgram Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Judi Online Sampai di Pengadil |
![]() |
---|
Masih Bebas Meski Terbukti Promosikan Judi Online, Ada Kemungkinan Selebgram Asal Wonogiri Ditahan |
![]() |
---|
3 Fakta Selebgram Asal Wonogiri Tak Ditahan Kasus Promosikan Judi Online, Jamin Tak Melarikan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.