Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online

Agenda Sidang Perdana Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online Pekan Ini : Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana kasus selebgram asal Wonogiri yang mempromosikan situs judi online (judol) bakal digelar pada pekan ini.

Istimewa /akun instragam cec*******
PROMOSIKAN JUDI ONLINE : Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online, beberapa waktu lalu. Sidang perdana kasus selebgram asal Wonogiri yang mempromosikan situs judi online (judol) bakal digelar pada pekan ini. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang perdana kasus selebgram asal Wonogiri yang mempromosikan situs judi online (judol) bakal digelar pada pekan ini.

Diketahui, selebgram yang terjerat kasus itu adalah CDA (23), seorang perempuan asal Kecamatan Jatipurno.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Donny, mengatakan agenda sidang perdana itu rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (12/3/2025) mendatang di PN Wonogiri.

"Sidang perdana itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ujar Donny.

PROMOSIKAN JUDI ONLINE : Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online, beberapa waktu lalu. Perkara itu sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
PROMOSIKAN JUDI ONLINE : Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online, beberapa waktu lalu. Perkara itu sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. (Istimewa/Tangkap Layar Instagram @cec****)

Setelah sidang perdana, kata dia, sidang lanjutan juga akan dijadwalkan. Donny menyebut, jika terdakwa akan mengajukan eksepsi maka pihaknya memberikan kesempatan.

"Kalau tidak ada eksepsi kita lanjut ke pembuktian, saksi-saksi," jelasnya.

Dia memastikan pihaknya siap menggelar sidang perkara itu. Adapun persiapannya cenderung sama dengan sidang lain.

"Untuk hakim yang menangani perkara kita siap sedia. Kalau sudah ada jadwal sidang, kita pasti sidangkan," katanya.

Baca juga: Kasus Selebgram Wonogiri Promosikan Judi Online, Pekan Depan Digelar Sidang Perdana

Diketahui, polisi menangkap seorang perempuan berinisial CDA (23) pada 

Jumat (25/10/2024) lalu. Perempuan muda asal Kecamatan Jatipurno itu mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya. 

Kepada polisi, CDA mengaku juga  mendapatkan bayaran per hari mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.

Uang tersebut didapatkan dari hasil mempromosikan salah satu situs judi online lewat akun instagram pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sejak bulan April 2024. 

CDA disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved