Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Tumplek Blek! Ribuan eks Karyawan Sritex Sukoharjo Daftar Jaminan Kehilangan Pekerja

Pendaftaran JKP ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada mantan karyawan yang terdampak PHK

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah empat hari pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), ribuan eks karyawan PT. Sritex kembali mendatangi pabrik untuk melakukan pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kegiatan pendaftaran JKP ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada mantan karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja. 

Di sela-sela proses pencairan JHT, para eks karyawan berkumpul di area pabrik Sritex untuk mendapatkan informasi langsung mengenai mekanisme pendaftaran dan manfaat yang ditawarkan melalui program JKP.

Salah satu Karyawan Eks Sritex bagian weaving pertenunan, Setiani Sekar Dewanti, mengaku dirinya sudah bekerja di PT. Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex) selama 9 tahun.

"Saya data ke pabrik mau mengurus JKP sama Klaim JHT," kata Setiani, Senin (10/3/2025).

PENCAIRAN JHT : Suasana Pabrik PT. Sritex hari ke empat pelaksanaan pencairan Jaminan Hari Tua, Senin (10/3/2025). Setelah empat hari pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), ribuan eks karyawan PT. Sritex kembali mendatangi pabrik untuk melakukan pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
PENCAIRAN JHT : Suasana Pabrik PT. Sritex hari ke empat pelaksanaan pencairan Jaminan Hari Tua, Senin (10/3/2025). Setelah empat hari pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), ribuan eks karyawan PT. Sritex kembali mendatangi pabrik untuk melakukan pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Ia menjelaskan pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terbilang susah dan rumit.

"Rumit agak susah. Cuman dibimbing sama petugasnya," paparnya. 

Lebih lanjut, Setiani menjelaskan tahapan proses pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan sendiri meliputi verifikasi email, memasukan identitas KTP dan foto verifikasi.

"Katanya dapat komisi 60 persen gaji karyawan selama 6 bulan," lanjutnya.

Meski demikian, Setiani saat ini memilih untuk istirahat terlebih dahulu dan ke depan dirinya tetap mencari pekerjaan.

Baca juga: Hari Keempat Pengurusan JHT eks Karyawan Sritex Sukoharjo, 2.789 Berkas Sudah Masuk

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono menjelaskan JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat lain melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh kementerian. 

Program ini mencakup tiga manfaat utama, yaitu bantuan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi para eks karyawan.

"Saat ini, teman-teman dari kementerian membuka layanan JKP untuk membantu eks karyawan membuat akun JKP, yang nantinya bisa digunakan untuk mengajukan pekerjaan melalui aplikasi pencari kerja," jelas Teguh.

Ia menambahkan manfaat JKP berupa bantuan uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan.

Uang tunai itu sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang diterima pekerja, dengan nominal maksimal Rp5 juta per bulan.

"Syaratnya, eks karyawan harus memiliki akun JKP, mengisi data pribadi, serta mengunggah bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pernyataan penerimaan PHK. Setelah itu, dana JKP pertama bisa dicairkan," tutupnya. 

(*)

 

 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved