Sritex Tutup Permanen
Tumplek Blek! Ribuan eks Karyawan Sritex Sukoharjo Daftar Jaminan Kehilangan Pekerja
Pendaftaran JKP ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada mantan karyawan yang terdampak PHK
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah empat hari pengurusan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), ribuan eks karyawan PT. Sritex kembali mendatangi pabrik untuk melakukan pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kegiatan pendaftaran JKP ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada mantan karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Di sela-sela proses pencairan JHT, para eks karyawan berkumpul di area pabrik Sritex untuk mendapatkan informasi langsung mengenai mekanisme pendaftaran dan manfaat yang ditawarkan melalui program JKP.
Salah satu Karyawan Eks Sritex bagian weaving pertenunan, Setiani Sekar Dewanti, mengaku dirinya sudah bekerja di PT. Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex) selama 9 tahun.
"Saya data ke pabrik mau mengurus JKP sama Klaim JHT," kata Setiani, Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terbilang susah dan rumit.
"Rumit agak susah. Cuman dibimbing sama petugasnya," paparnya.
Lebih lanjut, Setiani menjelaskan tahapan proses pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan sendiri meliputi verifikasi email, memasukan identitas KTP dan foto verifikasi.
"Katanya dapat komisi 60 persen gaji karyawan selama 6 bulan," lanjutnya.
Meski demikian, Setiani saat ini memilih untuk istirahat terlebih dahulu dan ke depan dirinya tetap mencari pekerjaan.
Baca juga: Hari Keempat Pengurusan JHT eks Karyawan Sritex Sukoharjo, 2.789 Berkas Sudah Masuk
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono menjelaskan JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat lain melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh kementerian.
Program ini mencakup tiga manfaat utama, yaitu bantuan uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi para eks karyawan.
"Saat ini, teman-teman dari kementerian membuka layanan JKP untuk membantu eks karyawan membuat akun JKP, yang nantinya bisa digunakan untuk mengajukan pekerjaan melalui aplikasi pencari kerja," jelas Teguh.
Ia menambahkan manfaat JKP berupa bantuan uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan.
Uang tunai itu sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang diterima pekerja, dengan nominal maksimal Rp5 juta per bulan.
"Syaratnya, eks karyawan harus memiliki akun JKP, mengisi data pribadi, serta mengunggah bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pernyataan penerimaan PHK. Setelah itu, dana JKP pertama bisa dicairkan," tutupnya.
(*)
Kisah Pedagang Sritex Sukoharjo: Satu per Satu Tumbang Kehilangan Pelanggan |
![]() |
---|
Dulu Raup Setengah Juta Per Hari, Warung-warung Sekitar Sritex Kini Terbengkalai Pasca Pabrik Tutup |
![]() |
---|
Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
![]() |
---|
Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T |
![]() |
---|
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.