Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Dampak PHK Massal Sritex Masih Terasa, Pemkab Sukoharjo Siapkan 4.100 Bantuan untuk Eks Karyawan

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus memberikan perhatian untuk eks karyawan sritex. Mereka memberikan bantuan pada eks karyawan ini.

|
TribunSolo.com/Anang Maruf
TURUN LANGSUNG. Momen Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo melakukan pemantauan di PT Sritex. Pemkab Sukoharjo akan memberikan bantuan untuk Eks Karyawan Sritex. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih dirasakan oleh para eks karyawan. 

Sudah lebih dari dua pekan sejak keputusan tersebut diambil, banyak mantan pekerja Sritex yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan mata pencaharian utama.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tidak tinggal diam. 

Pemkab berencana memberikan bantuan bagi para eks karyawan yang terdampak, bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukoharjo

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya yang kini tengah berjuang untuk bertahan hidup setelah kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bekonang Jelang Lebaran Idulfitri

Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan memberikan 4.100 bantuan sosial bagi eks karyawan PT Sritex.

“Bupati sudah memberikan perintah kepada dinas terkait untuk bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam memberikan bansos berupa sembako kepada eks karyawan Sritex yang berasal dari Sukoharjo. Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi mereka,” terang Sapto sapaan akrabnya, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan terus mengawal proses pencairan-pencairan jaminan bagi eks karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Termasuk memastikan hak-hak karyawan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami hadir untuk mengawal proses-proses tersebut, termasuk memastikan hak-hak karyawan bisa diterima. Selain itu, kami juga akan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap eks karyawan untuk di-link-kan dengan lowongan pekerjaan yang ada, baik di eks PT Sritex maupun perusahaan lain di wilayah Solo Raya,” paparnya.

Tidak hanya bantuan sosial saja, tetapi Pemkab Sukoharjo akan menyiapkan program pelatihan kerja bagi eks karyawan Sritex

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mereka agar dapat segera mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami berharap dengan adanya bansos, pendataan, dan pelatihan kerja, eks karyawan Sritex bisa segera bangkit dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” lanjutnya.

Disinggung Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Eko Sapto Purnomo menyebut itu merupakan ranah kurator. 

“Kami berharap dialog antara Menaker dengan kurator dapat menghasilkan keputusan yang memastikan hak-hak karyawan, termasuk THR, dapat diterimakan sesuai dengan timeline yang telah disepakati,” tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved