Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian Motor di Teras Boyolali

5 Fakta Pencurian Motor di Teras Boyolali : Polisi Jadi Korban, Mengaku Butuh Uang untuk Makan

Aksi cukup bernyali dilakukan pemuda asal Boyolali yaitu Yogi (22) dan Catur (23).

TribunSolo.com/Tri Widodo
MOTOR DICURI : Kasat Reskrim Polres Boyolali menyerahkan sepeda motor kepada pemilik usai dicuri pelaku, Jumat (21/3/2025). Polres Boyolali menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di empat lokasi. 

Dia rela memutar jauh untuk menghindari pengejaran.

"Tahu milik anggota polisi. Putar lewat museum," imbuhnya. 

Setelah mendapatkan motor ini, dia kemudian menjualnya.

Sepeda motor jadul itu dia jual Rp 5 juta.

"Uangnya untuk makan sehari-hari," pungkasnya. 

4. Akhirnya Terungkap

MOTOR DICURI : Kasat Reskrim Polres Boyolali menyerahkan sepeda motor kepada pemilik usai dicuri pelaku, Jumat (21/3/2025). Polres Boyolali menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di empat lokasi, termasuk rumah anggota polis
MOTOR DICURI : Kasat Reskrim Polres Boyolali menyerahkan sepeda motor kepada pemilik usai dicuri pelaku, Jumat (21/3/2025). Polres Boyolali menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di empat lokasi, termasuk rumah anggota polis (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga.

Kedua tersangka akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan itu dilakukan setelah kembali beraksi. Pada dua hari keduanya mencuri dua sepeda motor honda.

Satu sepeda motor dicuri dari parkiran Karaoke di Boyolali Kota, dan satu sepeda motor lainnya dari warnet di Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono.

"Sepeda motor saya jual ke warga Nogosari, dengan harga Rp 5 juta," kata Yogi salah satu tersangka.

Uang hasil penjualan itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan pelaku sudah diamankan.

"Tadi malam pelaku kita pantau, kita amankan di sebuah jalan raya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved