Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lebaran 2025

Disnaker Solo Terima Keluhan Perusahaan : Ada Karyawan yang Habis Dapat THR, Langsung Resign

Disnaker mengungkapkan, 10 aduan yang masuk tersebut satu dari Sukoharjo, tiga Karanganyar, dan sisanya dari Solo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LEMBARAN UANG TUNAI - Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). Disnaker Solo membuka Posko THR, tidak hanya karyawan yang mengadu, namun juga perusahaan mengeluh soal karyawan resign setelah dapat THR. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Jawa Tengah, menerima setidaknya 10 aduan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan pihak perusahaan.

Adapun Disnaker Solo sudah membuka posko THR sejak 17 Maret 2025.

"Kita buka posko THR tanggal 17 untuk per Jumat kemarin itu ada 10 aduan," kata Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Bupati Etik Sidak 2 Perusahaan Besar Jelang Lebaran, Pastikan Buruh Terima THR Tanpa Terutang /Cicil

Ia mengungkapkan, 10 aduan yang masuk tersebut satu dari Sukoharjo, tiga Karanganyar, dan sisanya dari Solo.

"Kita memang tidak bisa membatasi aduan THR itu hanya dari Solo.

Posko THR kita buka memang untuk melayani semua," ungkap dia.

Menurut Widya, ada 10 aduan yang masuk ke posko THR umumnya terkait belum dibayarkannya THR.

"Intinya dari kebanyakan (aduan masuk) posko THR adalah belum dibayarkan. Sesuai regulasinya THR dibayarkan H-7 sebelum hari raya," tambah dia.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Semarang-Solo untuk Arus Mudik Lebaran 2025, Siapkan Saldo Segini

Pembayaran THR Secara Bertahap

Pihaknya mengungkapkan, terus memantau terhadap perusahaan agar dapat segera membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Kita masih memantau terus dan juga beberapa perusahaan-perusahaan sudah kita klarifikasi, namun ada beberapa perusahaan yang melaporkan kaitannya dengan setelah pemberian THR pekerjanya langsung keluar. Jadi masalahnya tidak hanya dari pemberi kerja, tapi dari pekerjanya itu sendiri," tambah dia.

Widya menjelaskan, ada perusahaan yang berencana membayarkan THR pekerjanya secara bertahap.

Namun hal itu bisa diselesaikan sehingga perusahaan itu bisa membayarkan THR pekerjanya secara penuh dalam satu pembayaran.

"Alhamdulillah, bisa terselesaikan dan tidak dicicil tapi sesuai regulasi dibayarkan tunai dalam satu kali pembayaran," ungkap dia.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved