Uang Palsu di Karanganyar
Identitas 3 Pelaku Kasus Peredaran Uang Palsu di Kerjo Karanganyar, Satu Orang dari Kedawung Sragen
Sebanyak tiga orang diciduk polisi atas kasus peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jumat (21/3/2025) lalu.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebanyak tiga orang diciduk polisi atas kasus peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jumat (21/3/2025) lalu.
Ketiga pelaku beraksi mengedar upal itu dengan melalui agen Brilink untuk melakukan transaksi.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar: Dari Rp 1 Juta yang Asli cuma 1 Lembar Rp100 Ribu
Ps Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Muhammad Sulistiawan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan ada tiga orang yang berhasil diciduk polisi atas kasus peredaran uang palsu di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.
"Ketiga pelaku itu beraksi pukul 15.15 WIB di Agen BRILink toko Adib milik Robiatul Adawiyah," kata Sulis, Minggu (23/3/2025).
Sulis membeberkan identitas tiga pelaku peredaran upal di Kabupaten Karanganyar.
Masing-masing identitas tersangka yaitu TW alias Iwan (37) warga Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, IW alias Ika (29) warga Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan N alias Nur alias NCA (25), warga Kelurahan Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
"Pasal yang menjerat mereka yaitu pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata dia.
Baca juga: Kronologi Pohon Tumbang Timpa Pengunjung Alun-alun Karanganyar Hingga Tewas, Korban Sedang Berteduh
Kronologi Kejadian
Kejadian ini dialami Robiatun Adawiyah, seorang agen tarik tunai dari salah satu bank BUMN di Desa Sambirejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.
Kejadian bermula saat korban melakukan transaksi oleh terduga pelaku.
Saat itu, terduga pelaku melakukan transaksi dengan korban dengan melakukan transfer ke salah satu rekening bank dengan nilai Rp 1 juta.

Kemudian, korban berhasil melakukan transfer, korban menerima uang dari terduga pelaku senilai Rp 1 juta.
Setelah itu, Adib Khusni suami korban merasa curiga dengan uang tersebut sehingga pergi ke kantor kas bank di Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar untuk melakukan mengecek uang dari terduga pelaku.
Setelah di cek, hasilnya dari total sepuluh lembar uang pecahan seratus ribuan tersebut, hanya satu lembar yang merupakan uang asli.
Mengetahui hal tersebut, suami korban kembali ke rumahnya dan melaporkan hal tersebut.
(*)
Kronologi Penangkapan Komplotan Pengedar Uang Palsu di Karanganyar, Dicegah Kabur oleh Satpam Bank |
![]() |
---|
Nasib 3 Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran di Karanganyar, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran di Karanganyar: Pelaku Diciduk Saat Papasan dengan Korban |
![]() |
---|
3 Fakta Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar: Dari Rp 1 Juta yang Asli cuma 1 Lembar Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Agen Tarik Tunai Bank di Karanganyar Kena Tipu Uang Palsu, Pelaku Diamankan Sebelum Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.