Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Royalti Karaoke di Solo

Bisnis Usaha Karaoke Wajib Bayar Royalti, Bagaimana dengan di Solo?

Kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com / Instagram inviz_solo_square
TEMPAT KARAOKE DI SOLO - Tangkapan layar Karaoke Inul Vista di Solo Square 

“Di dalam UU Hak Cipta, memuat sanksi pidana. Jadi siapapun yang melanggar hak cipta bisa dipidanakan. Jadi harus berhati-hati,” tegasnya. 

Royalti merupakan bentuk kompensasi dari hak cipta yang dimiliki seseorang. 

Hak cipta menjadi konsep hukum yang fundamental, memainkan peran penting dalam melindungi karya intelektual. 

Hak ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan, disalin, didistribusikan, dan ditampilkan.

“Nah, hak cipta ini merupakan intangible asset dalam konteks hukum ekonomi, sebagai aset yang tidak ada wujud nyata tapi ada nilai ekonomis yang bisa diperjualbelikan. Ini yang belum dipahami masyarakat,” kata Dona.  

Baca juga: Penyanyi Anji Manji Dipuji Karena Rutin Bayar Royalti pada Pencipta Lagu Dia, Ahmad Fredy

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved