Royalti Karaoke di Solo
Bisnis Usaha Karaoke Wajib Bayar Royalti, Bagaimana dengan di Solo?
Kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Rifatun Nadhiroh
“Di dalam UU Hak Cipta, memuat sanksi pidana. Jadi siapapun yang melanggar hak cipta bisa dipidanakan. Jadi harus berhati-hati,” tegasnya.
Royalti merupakan bentuk kompensasi dari hak cipta yang dimiliki seseorang.
Hak cipta menjadi konsep hukum yang fundamental, memainkan peran penting dalam melindungi karya intelektual.
Hak ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan, disalin, didistribusikan, dan ditampilkan.
“Nah, hak cipta ini merupakan intangible asset dalam konteks hukum ekonomi, sebagai aset yang tidak ada wujud nyata tapi ada nilai ekonomis yang bisa diperjualbelikan. Ini yang belum dipahami masyarakat,” kata Dona.
Baca juga: Penyanyi Anji Manji Dipuji Karena Rutin Bayar Royalti pada Pencipta Lagu Dia, Ahmad Fredy
(*)
Royalti Hak Cipta
Dr. Dona Budi Kharisma S.H. M.H
dosen UNS
wawancaraeksklusif
UU Hak Cipta
Tempat Karaoke di Solo
Potensi Besar Royalti Hak Cipta dari Bisnis Karaoke, Dosen FH UNS Solo : Bisa Hidupi Pelaku Musik |
![]() |
---|
Bisnis Karaoke Seret Setor Royalti, Dosen FH UNS Solo : Lemahnya Penegakan Regulasi |
![]() |
---|
Hati-hati! Bisnis Karaoke Tak Setor Royalti Bisa Kena Sanksi, Termasuk yang Ada di Solo |
![]() |
---|
Dosen Hukum Ekonomi Digital FH UNS Solo Ungkap Mekanisme Karaoke Setor Royalti, Bisa Nego |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.