Royalti Karaoke di Solo
Bisnis Usaha Karaoke Wajib Bayar Royalti, Bagaimana dengan di Solo?
Kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bisnis karaoke di Indonesia diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik yang diputar di tempat usaha mereka.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berdasarkan peraturan tersebut, bisnis karaoke termasuk dalam kategori layanan publik yang bersifat komersial.
Sehingga mereka wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Heboh Soal Royalti, Penyanyi Rossa Tegaskan Selalu Bayar Royalti Setiap Konser Melalui LMKN
Lantas, bagaimana dengan penerapannya di kota Solo?
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H mengungkapkan, kesadaran untuk menunaikan kewajiban tersebut masih minim.
“Di Solo, kesadaran itu masih minim. Karena masih sedikit yang serahkan royalti,” ungkap Dona saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, Selasa (25/3/2025).

Dona mengatakan, para pelaku bisnis karaoke hanya terpaku pada kewajiban membayar pajak saja.
Padahal, dalam aturan sudah tercantum jelas bahwa bisnis yang mendapatkan nilai manfaat ekonomi dari suatu karya, wajib memberikan imbalan royalti.
“Selama ini pemahaman pelaku usaha terkait hukum tersebut hanya pajak. Padahal, kewajiban mereka tidak hanya pajak saja. Tapi juga kewajiban memberikan royalti kepada pemegang hak cipta,” sebut Dona.
Oleh karena, Kementerian Hukum terus menggenjot sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait kewajiban tersebut.
Baca juga: Ari Lasso Tanggapi Pernyataan Ahmad Dhani soal Rajin Bayar Royalti Rp 50 Juta: Dhani Dipercaya
“Makanya, temuan penyidik di Kementerian Hukum banyak yang sosialisasikan hal itu kepada pelaku bisnis,” kata Dona.
Pemerintah sendiri, imbuh Dona, menegaskan bahwa pengusaha karaoke yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hak cipta dan memberikan keadilan bagi para pelaku industri musik.
“Di dalam UU Hak Cipta, memuat sanksi pidana. Jadi siapapun yang melanggar hak cipta bisa dipidanakan. Jadi harus berhati-hati,” tegasnya.
Royalti merupakan bentuk kompensasi dari hak cipta yang dimiliki seseorang.
Hak cipta menjadi konsep hukum yang fundamental, memainkan peran penting dalam melindungi karya intelektual.
Hak ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan, disalin, didistribusikan, dan ditampilkan.
“Nah, hak cipta ini merupakan intangible asset dalam konteks hukum ekonomi, sebagai aset yang tidak ada wujud nyata tapi ada nilai ekonomis yang bisa diperjualbelikan. Ini yang belum dipahami masyarakat,” kata Dona.
Baca juga: Penyanyi Anji Manji Dipuji Karena Rutin Bayar Royalti pada Pencipta Lagu Dia, Ahmad Fredy
(*)
Royalti Hak Cipta
Dr. Dona Budi Kharisma S.H. M.H
dosen UNS
wawancaraeksklusif
UU Hak Cipta
Tempat Karaoke di Solo
Potensi Besar Royalti Hak Cipta dari Bisnis Karaoke, Dosen FH UNS Solo : Bisa Hidupi Pelaku Musik |
![]() |
---|
Bisnis Karaoke Seret Setor Royalti, Dosen FH UNS Solo : Lemahnya Penegakan Regulasi |
![]() |
---|
Hati-hati! Bisnis Karaoke Tak Setor Royalti Bisa Kena Sanksi, Termasuk yang Ada di Solo |
![]() |
---|
Dosen Hukum Ekonomi Digital FH UNS Solo Ungkap Mekanisme Karaoke Setor Royalti, Bisa Nego |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.