Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mudik Lebaran 2025

Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Tol Karanganyar, Berlaku di Ruas Kebakkramat, Gondangrejo dan Klodran

Kendaraan besar bersumbu tiga akan dibatasi untuk masuk tol selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H /2025 M.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
DIBATASI MASUK TOL : Situasi Pantauan Arus Lalu Lintas di Pintu Exit Tol Karanganyar, beberapa waktu lalu. Kendaraan besar bersumbu tiga akan dibatasi untuk masuk tol selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H /2025 M. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jelang persiapan arus mudik Lebaran Idul Fitri di Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar akan memberlakukan pembatasan kendaraan besar bersumbu tiga.

Kendaraan besar bersumbu tiga akan dibatasi untuk masuk tol selama periode tersebut

Jika ada pengemudi kendaraan sumbu tiga yang tak mengindahkan peraturan, maka akan ditindak tegas.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto.

"Kita melaksanakan pelaksanaan pembatasan sumbu 3 yang masuk tol di wilayah Kabupaten Karanganyar," kata Ryan, Kamis (27/3/2025).

DIBATASI MASUK TOL : Situasi Pantauan Arus Lalu Lintas di Pintu Exit Tol Karanganyar, beberapa waktu lalu. Kendaraan besar bersumbu tiga akan dibatasi untuk masuk tol selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H /2025 M.
DIBATASI MASUK TOL : Situasi Pantauan Arus Lalu Lintas di Pintu Exit Tol Karanganyar, beberapa waktu lalu. Kendaraan besar bersumbu tiga akan dibatasi untuk masuk tol selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H /2025 M. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Ryan menjelaskan, pembatasan kendaraan bersumbu tiga diberlakukan di tiga ruas tol di Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Mudik Lebaran 2025: Waspada Titik Rawan Macet di Jalan Boyolali - Klaten hingga Exit Tol Banyudono

Masing-masing di Kebakkramat, Gondangrejo dan Klodran.

"Ini kami lakukan setiap saat sesuai dengan SKB, yang mau masuk tol kita putar-balikan, dan apabila tidak mengindahkan imbauan, kita tilang," ungkap dia

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved