Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aduan THR di Solo

3 Fakta Disnaker Solo Terima 23 Aduan Perusahaan Belum Beri THR, Driver Ojol Juga Bikin Aduan

Menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo mendapatkan 23 aduan tentang masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

(Tribun Solo/ Naufal Hanif)
UANG THR : Ilustrasi uang tunai THR, beberapa waktu lalu. Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan mengenai masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. (Tribun Solo/ Naufal Hanif) 

TRIBUNSOLO.COM - Menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo mendapatkan 23 aduan tentang masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini diungkap Wali Kota Solo Respati Ardi saat audiensi dengan para pengemudi ojek online di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, pada Kamis (27/3/2025). 

Baca juga: Jelang Lebaran, Disnaker Solo Terima 23 Aduan Perusahaan Belum Beri THR, Ada yang Berisi 51 Karyawan

Padahal diketahui bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.

Terkait hal ini berikut Tribun Solo rangkum faktanya.

1.Minta Perusahaan Segera Menyelesaikan

Wali Kota Solo Respati Ardi menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.

Dirinya mendorong bagi para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk mengadu ke Disnaker Kota Solo.

"Kami masih membuka aduan THR bagi masyarakat yang belum dapat THR bisa mengadu. Bagi yang belum membayar sudah bikin surat edaran dan promosi mohon bagi yang belum membayar mohon segera dibayarkan,” tuturnya, Sabtu (29/3/2025).

Respati pun menekan perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini.

"Kita membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kadisnaker menyampaikan dari aduan dari Posko THR atau BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi," jelasnya.

ADUAN THR - Audiensi Wali Kota Solo Respati Ardi dengan para pengemudi ojek online di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, pada Kamis (27/3/2025). Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan mengenai masalah Tunjangan Hari Raya (THR) dari buruh hingga pengemudi ojek online.
ADUAN THR - Audiensi Wali Kota Solo Respati Ardi dengan para pengemudi ojek online di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, pada Kamis (27/3/2025). Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan mengenai masalah Tunjangan Hari Raya (THR) dari buruh hingga pengemudi ojek online. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baca juga: BREAKING NEWS - Waduh, Disnaker Solo Terima Puluhan Aduan Perusahaan Belum Berikan THR Karyawan

2. Ada yang 51 Karyawan Tidak Menerima THR

Respati Ardi mengatakan, salah satu aduan tersebut berisi 51 karyawan yang mengaku tidak menerima THR sesuai dengan aturan berlaku.

Setelah ditindaklanjuti, pihak perusahaan telah menyelesaikan pembayaran ini. 

"Itu justru yang Bu Disnaker laporan ke saya ada 51 karyawan dan sudah ditindaklanjuti. Alhamdulillah menyelesaikan THR-nya,” jelasnya.

3. Tak hanya dari Buruh Pabrik

THR DRIVER OJEK ONLINE - Driver ojek online dan ojek pangkalan menunggu penumpang di halte Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis 8 Juni 2023. Presiden mengimbau agar pengelola transportasi online memberikan bonus apresiasi dalam bentuk tunai kepada para driver ojek online dan kurir online, mekanismenya berbeda dengan THR. (Tribunnews/Choirul Arifin)
THR DRIVER OJEK ONLINE - Driver ojek online dan ojek pangkalan menunggu penumpang di halte Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis 8 Juni 2023. Presiden mengimbau agar pengelola transportasi online memberikan bonus apresiasi dalam bentuk tunai kepada para driver ojek online dan kurir online, mekanismenya berbeda dengan THR. (Tribunnews/Choirul Arifin) (Tribunnews/Choirul Arifin)
Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved