Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aduan THR di Solo

Tak Hanya Buruh, Pengemudi Ojek Online di Solo Juga Ngadu Soal Bonus Hari Raya ke Respati

Menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan tentang masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
ADUAN THR - Audiensi Wali Kota Solo Respati Ardi dengan para pengemudi ojek online di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, pada Kamis (27/3/2025). Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan mengenai masalah Tunjangan Hari Raya (THR) dari buruh hingga pengemudi ojek online. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan tentang masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Aduan tersebut tidak hanya berasal dari buruh saja.

Melainkan juga para pengemudi ojek online.

Wali Kota Solo Respati Ardi  menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.

Dirinya mendorong para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dapat mengadu ke Disnaker Kota Solo.

"Kami masih membuka aduan THR bagi masyarakat yang belum dapat THR bisa mengadu. Bagi yang belum membayar sudah bikin surat edaran dan promosi mohon bagi yang belum membayar mohon segera dibayarkan,” tuturnya, Sabtu (29/3/2025).

Respati pun menekan perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini.

"Kita membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kadisnaker menyampaikan dari aduan dari Posko THR atau BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi," jelasnya.

UANG THR : Ilustrasi uang tunai THR, beberapa waktu lalu. Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan mengenai masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025.
UANG THR : Ilustrasi uang tunai THR, beberapa waktu lalu. Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan mengenai masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. ((Tribun Solo/ Naufal Hanif))

Ia mengatakan, salah satu aduan tersebut berisi 51 karyawan yang mengaku tidak menerima THR sesuai dengan aturan berlaku.

Setelah ditindaklanjuti, pihak perusahaan telah menyelesaikan pembayaran ini. 

"Itu justru yang Bu Disnaker laporan ke saya ada 51 karyawan dan sudah ditindaklanjuti. Alhamdulillah menyelesaikan THR-nya,” jelasnya.

Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Solo Belum Berikan THR Karyawan, Walkot Respati Ardi Minta Segera Selesaikan

Sementara itu, aduan tak hanya berasal dari kalangan buruh pabrik.

Tapi juga ojek online yang dijanjikan mendapat Bonus Hari Raya (BHR) yang dibayar oleh aplikator.

Respati bersama Disnaker Kota Solo sudah melakukan audiensi dengan driver ojek online di Kantor Disnaker Surakarta, Jalan Slamet Riyadi no. 306, Kamis (27/3/2025).

Pertemuan tersebut membahas mengenai BHR (Bonus Hari Raya) dari aplikator yang dianggap tidak sesuai peraturan.

Ia akan menyurati sejumlah aplikator jika memang pemberian BHR tak sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker.

"Kami siap menyurati aplikator jika dirasa BHR yang diterima tidak sesuai Surat Edaran Kemenaker RI," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved