Aduan THR di Solo

Tanggapi Aduan Pengemudi Ojek Online Solo Soal Bonus Hari Raya, Respati Surati Aplikator

Para pengemudi ojek online dijanjikan mendapat Bonus Hari Raya (BHR) yang dibayar oleh aplikator.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
TUNGGU BONUS : Ilustrasi para pengemudi ojek online di kota Solo, belum lama ini. Dalam momen Lebaran 2025, mereka menantikan sesuai janji pemberian Bonus Hari Raya oleh aplikator. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan tentang masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Aduan tersebut tidak hanya berasal dari buruh saja, namun juga para pengemudi ojek online.

Para pengemudi ojek online dijanjikan mendapat Bonus Hari Raya (BHR) yang dibayar oleh aplikator.

Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Disnaker Kota Solo sudah menggelar audiensi dengan driver ojek online di Kantor Disnaker Surakarta, Jalan Slamet Riyadi no. 306, Kamis (27/3/2025).

ADUAN THR - Audiensi Wali Kota Solo Respati Ardi dengan para pengemudi ojek online di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, pada Kamis (27/3/2025).
ADUAN KE WALI KOTA : Audiensi Wali Kota Solo Respati Ardi dengan para pengemudi ojek online di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, pada Kamis (27/3/2025). Mereka menantikan THR sesuai yang dijanjikan aplikator (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Pertemuan tersebut membahas mengenai BHR (Bonus Hari Raya) dari aplikator yang dianggap tidak sesuai peraturan.

Ia akan menyurati sejumlah aplikator jika memang pemberian BHR tak sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker.

"Kami siap menyurati aplikator jika dirasa BHR yang diterima tidak sesuai Surat Edaran Kemenaker RI," terangnya.

Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Solo Belum Berikan THR Karyawan, Walkot Respati Ardi Minta Segera Selesaikan

Di sisi lain, Respati juga mendapati aduan seputar pembayaran THR lewat Dinsker Solo.

Respati menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.

Dirinya mendorong para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dapat mengadu ke Disnaker Kota Solo.

"Kami masih membuka aduan THR bagi masyarakat yang belum dapat THR bisa mengadu. Bagi yang belum membayar sudah bikin surat edaran dan promosi mohon bagi yang belum membayar mohon segera dibayarkan,” tuturnya, Sabtu (29/3/2025).

Respati pun menekan perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini.

"Kita membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kadisnaker menyampaikan dari aduan dari Posko THR atau BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved