Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aduan THR di Solo

Ketika Driver Ojek Online Ikut Adukan BHR ke Disnaker Solo, Pemkot Bakal Surati Aplikator

Aduan soal THR bukan hanya datang dari buruh saja. Namun, juga driver ojol di Solo. Mereka merasa BHR belum sesuai aturan.

TribunSolo.com/Ryantono PS
ILUSTRASI UANG. Pecahan uang Rp50 ribu yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (16/2/2024). Ini berkaitan berita driver ojol adukan aplikator soal THR ke Pemkot Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Driver Ojol di Solo mengadukan soal Tunjangan Hari Raya (THR) ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo

Tak hanya driver ojol, ada buruh pabrik yang juga mengadukan soal THR ini ke dinas. 

Total ada 23 aduan yang masuk hingga kini. 

Wali Kota Solo Respati Ardi  menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.

Dirinya mendorong para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dapat mengadu ke Disnaker Kota Solo.

"Kami masih membuka aduan THR bagi masyarakat yang belum dapat THR bisa mengadu. Bagi yang belum membayar sudah bikin surat edaran dan promosi mohon bagi yang belum membayar mohon segera dibayarkan,” tuturnya, Sabtu (29/3/2025).

Respati pun menekan perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini.

"Kita membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kadisnaker menyampaikan dari aduan dari Posko THR atau BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi," jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu aduan tersebut berisi 51 karyawan yang mengaku tidak menerima THR sesuai dengan aturan berlaku.

Setelah ditindaklanjuti, pihak perusahaan telah menyelesaikan pembayaran ini. 

"Itu justru yang Bu Disnaker laporan ke saya ada 51 karyawan dan sudah ditindaklanjuti. Alhamdulillah menyelesaikan THR-nya,” jelasnya.

Baca juga: Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Kunjung Bayar THR, Dinasker Solo Buka Layanan Aduan

Sementara itu, aduan tak hanya berasal dari kalangan buruh pabrik.

Tapi juga ojek online yang dijanjikan mendapat Bonus Hari Raya (BHR) yang dibayar oleh aplikator.

Respati bersama Disnaker Kota Solo sudah melakukan audiensi dengan driver ojek online di Kantor Disnaker Surakarta, Jalan Slamet Riyadi no. 306, Kamis (27/3/2025).

Pertemuan tersebut membahas mengenai BHR (Bonus Hari Raya) dari aplikator yang dianggap tidak sesuai peraturan.

Ia akan menyurati sejumlah aplikator jika memang pemberian BHR tak sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker.

"Kami siap menyurati aplikator jika dirasa BHR yang diterima tidak sesuai Surat Edaran Kemenaker RI," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved