Wacana Kenaikan Gaji PNS

PNS Solo Harap Sabar, BKN Bantah Kabar Gaji PNS Bakal Naik 16 Persen di 2025

Selama ini, keputusan kenaikan gaji ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
KENAIKAN GAJI PNS : Ilustrasi ASN di Wonogiri, beberapa waktu lalu. BKN memastikan jika informasi bakal ada kenaikan gaji untuk PNS 2025 adalah hoaks. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tegas membantah soal kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) tahun ini.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama.

Vino menyatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Bekerja untuk PNS atau Karyawan Setelah Libur Lebaran 2025

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Diberitakan Kompas.com, sebelumnya kabar mengenai gaji PNS naik 2025 masuk dalam daftar Google Trends pada Selasa (8/4/2025). 

Tren pencarian soal gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan terus berangsur meningkat hingga Selasa (8/4/2025) pagi.

Selama ini, keputusan kenaikan gaji ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca juga: Kapan CPNS dan PPPK Pemkot Solo Diangkat? Kepala BKPSDM Beri Jawabannya

Vino menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Ia menegaskan, jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Daftar Gaji PNS 2025

Sejauh ini, belum ada keputusan resmi yang mengubah peraturan mengenai gaji PNS. Artinya, gaji PNS 2025 masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved