Pelajar SMK Diduga Tewas Ditembak
Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Piatu Asal Sragen Masih Terima Gaji, Padahal Sudah Tersangka
Proses hukum aksi brutal yang dilakukan Aipda Robig menembak pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO hingga kini masih terus berjalan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Proses hukum aksi brutal yang dilakukan Aipda Robig menembak pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO hingga kini masih terus berjalan.
Diketahui korban GRO dimakamkan di Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: Nasib Aipda Robig Penembak Siswa SMK Piatu Asal Sragen di Semarang, Ternyata Masih Polisi Aktif
Usut punya usut kini sosok polisi tersebut ternyata masih anggota aktif Polri.
Sosok polisi tersebut ternyata tetap menerima gaji meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet mengenai kejelasan status dan sanksi yang diterima oleh oknum polisi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa hak-hak Robig kini telah dibatasi secara internal oleh institusi.
"Untuk Aipda Robig masih menjadi anggota Polri. Ada beberapa hak yang dikurangi. Pertama dalam status penahanan proses pidana, remunerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat, atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," kata Artanto, pada Kamis (10/4/2025).
Artanto juga menambahkan bahwa Robig telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, Robig tidak tinggal diam dan segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Yang bersangkutan masih mengikuti sidang di peradilan, pascaperadilan pidana selesai akan lanjutkan kode etik. Diharapkan putusan dari inkrah sidang peradilan pidana untuk menguatkan sidang banding," lanjutnya.

Baca juga: Ayah Gamma Teriaki Aipda Robig di Kejari Kota Semarang : Kejam! Kamu Bunuh Anak Saya
Aipda Robig telah menjalani sidang perdana terkait kasus penembakan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/4/2025).
Ia didakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat dari tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban.
Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, tetapi berhasil selamat.
Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.
Sidang perdana yang berlangsung hari ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang sangat dinantikan oleh banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas.
(*)
Segini Gaji yang Masih Diterima Aipda Robig Penembak Siswa SMK Piatu Asal Sragen, Padahal Tersangka |
![]() |
---|
Nasib Aipda Robig Penembak Siswa SMK Piatu Asal Sragen di Semarang, Ternyata Masih Polisi Aktif |
![]() |
---|
Pilu Ayah Gamma, Korban Penembakan Pelajar Semarang: Ramadan Tak Bisa Buka Puasa dan Tarawih Bersama |
![]() |
---|
Ayah Gamma Teriaki Aipda Robig di Kejari Kota Semarang : Kejam! Kamu Bunuh Anak Saya |
![]() |
---|
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi, Sempat Tangani Kasus Polisi Tembak Siswa SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.