Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Gugatan Perdata yang Sasar Jokowi soal Mobil Esemka Telah Terdaftar, PN Solo Tetapkan Tanggal Sidang
Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah resmi terdaftar dan segera disidangkan, Kamis (10/4/2025).
Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.
"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.

"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjut dia.
Bambang menerangkan bahwa PN Solo juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," terang Bambang.
Disinggung terkait kapan sidang pertama tersebut digelar, Bambang menerangkan bahwa sidang akan dimulai pada akhir April.
Baca juga: Siapa Aufaa Luqmana? Calon Pembeli Mobil Esemka yang Gugat Jokowi di PN Solo, Usia Masih 19 Tahun
"Majelis Hakim dibuat penetapan hari sidang pertama yaitu Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak," urai dia.
Bambang menjelaskan bahwa sidang nantinya berjalan terbuka untuk umum. Namun ia menambahkan bahwa belum bisa dipastikan tergugat termasuk Jokowi apakah akan hadir langsung ke persidangan nantinya.
"Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," kata Bambang.
"Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasehat hukum," pungkasnya.
(*)
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.