Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Jadwal Sidang Perdana Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Mobil Esemka, Catat Tanggalnya
Jadwal sidang pertama berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, sudah merilis jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi megenai gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Jadwal sidang pertama berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.
Diketahui, dalam hal ini penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A (19).
Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Akankah Hadir di Persidangan? Ini Kata PN Solo
Dia merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Sementara itu, para tergugat dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini adalah Joko Widodo (Jokowi), Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang pertama, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi akan memimpin persidangan, dengan anggota majelis hakim Subagio dan Joko Waluyo.
"Telah ditetapkan, Kamis 24 April 2025. Itu merupakan panggilan pertama," kata Bambang dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Gugatan Perdata yang Sasar Jokowi soal Mobil Esemka Telah Terdaftar, PN Solo Tetapkan Tanggal Sidang
Dalam tuntutan yang diajukan, penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal dinyatakan sebagai wanprestasi.
Penggugat menilai bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan setara dengan dua mobil, dengan nilai minimal sekitar Rp 300 juta.
Bambang menambahkan bahwa putusan yang dihasilkan bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, serta menyatakan sah untuk melakukan sita dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang akan timbul.
Baca juga: Kesaksian Kades Demangan Soal Pabrik Esemka di Boyolali, Warganya Masih Kerja
Dirinya menjelaskan jika dalam proses persidangan pertama, baik penggugat maupun tergugat diwajibkan untuk hadir, meskipun dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin jika pada hari sidang belum hadir, mereka akan dipanggil sekali lagi," ujar Bambang.
"Toleransi mungkin bisa jadi pas hari sidang yang ditetapkan belum hadir, itu nanti akan dipanggil lagi sekali lagi. Tapi kalau menggugat, ya idealnya harus hadir, wong dia yang menggugat kan," lanjutnya.
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.