Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Jadwal Sidang Perdana Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Mobil Esemka, Catat Tanggalnya

Jadwal sidang pertama berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com
POTRET MOBIL ESEMKA - Penampakan mobil Esemka Jenis Bima 1.3 yang dipakai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kebonan Mandiri, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Rabu (3/2/2021). Jadwal sidang pertama gugatan warga Solo terhadap Jokowi soal mobil Esemka berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, sudah merilis jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi megenai gagalnya produksi massal mobil Esemka.

Jadwal sidang pertama berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.

Diketahui, dalam hal ini penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A (19).

Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Akankah Hadir di Persidangan? Ini Kata PN Solo

Dia merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Sementara itu, para tergugat dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini adalah Joko Widodo (Jokowi), Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang pertama, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi akan memimpin persidangan, dengan anggota majelis hakim Subagio dan Joko Waluyo.

"Telah ditetapkan, Kamis 24 April 2025. Itu merupakan panggilan pertama," kata Bambang dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Gugatan Perdata yang Sasar Jokowi soal Mobil Esemka Telah Terdaftar, PN Solo Tetapkan Tanggal Sidang

Dalam tuntutan yang diajukan, penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.

Selain itu, penggugat juga meminta agar perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal dinyatakan sebagai wanprestasi.

Penggugat menilai bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan setara dengan dua mobil, dengan nilai minimal sekitar Rp 300 juta.

Bambang menambahkan bahwa putusan yang dihasilkan bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, serta menyatakan sah untuk melakukan sita dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang akan timbul.

Baca juga: Kesaksian Kades Demangan Soal Pabrik Esemka di Boyolali, Warganya Masih Kerja

Dirinya menjelaskan jika dalam proses persidangan pertama, baik penggugat maupun tergugat diwajibkan untuk hadir, meskipun dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin jika pada hari sidang belum hadir, mereka akan dipanggil sekali lagi," ujar Bambang.

"Toleransi mungkin bisa jadi pas hari sidang yang ditetapkan belum hadir, itu nanti akan dipanggil lagi sekali lagi. Tapi kalau menggugat, ya idealnya harus hadir, wong dia yang menggugat kan," lanjutnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved