Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Sosok Muhammad Taufiq, Advokat Asal Solo yang Gugat Ijazah Jokowi, Tempuh Jalur Hukum Demi Kepastian

Ijazah Jokowi akan digugat oleh seorang advokat, Muhammad Taufiq. Dia menempuh jalur hukum untuk memastikan kepastian ijazah tersebut.

|
Dokumen TRIBUNSOLO.COM
BERI KETERANGAN. Muhammad Taufiq ditemui Laweyan, Solo, Jumat (30/11/2018) silam. Kini dia akan menggugat soal Ijazah Jokowi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ijazah mantan Presiden Jokowi disoal. 

Kali ini oleh Seorang advokat, Muhammad Taufiq

Rencananya, Muhammad Taufiq akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (14/4/1025) mendatang.

Dalam keterangan tertulis, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

Taufiq menduga bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik.

TANGGAPI SOAL ESEMKA - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). Mantan Presiden Jokowi dituntut oleh salah satu calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19) yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka. Jokowi pun mengaku hal itu di luar kewenangannya.
TANGGAPI SOAL ESEMKA - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). Mantan Presiden Jokowi dituntut oleh salah satu calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19) yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka. Jokowi pun mengaku hal itu di luar kewenangannya. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Dugaan tersebut, menurutnya, telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Atas dasar itu pula, ia merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak gugatan soal ijazah palsu Jokowi pada 24 April 2024 lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana. 

Gugatan serupa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga gagal membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Baca juga: Pengacara Jokowi Heran Penggugat Mengaku Rugi, saat Esemka Diluncurkan Usia Penggugat Masih 6 Tahun

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Ia menyebut telah menyiapkan langkah hukum untuk merespon tuduhan ini.

“Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu juga di PTUN. Itu sudah kita menangkan. Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,” jelasnya.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah memberikan pernyataan mengenai keabsahan ijazah alumni Fakultas Kehutanan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved