Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi di Solo Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli saat Sidang, Hingga Diuji Karbon

Muhammad Taufiq menggugat ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Muhammad Taufiq menggugat ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menuntut agar kuasa hukum Jokowi bisa menunjukkan ijazah yang dinilai asli di hadapan persidangan.

Baca juga: Jokowi Digugat Terkait Keaslian Ijazah di PN Solo, UGM hingga KPU Solo Ikut Tergugat

Ia bahkan meminta agar ijazah tersebut diuji karbon untuk menguji keotentikan bahan yang dipakai.

“Bahkan kalau untuk pengujian bisa aja misalnya diuji karbon,” ungkapnya.

Beberapa kali upaya untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu telah dilakukan. Namun, dalam upaya tersebut belum ada yang bisa membuat ijazah asli Jokowi ditunjukkan ke publik.

“Kalau dalam gugatan kami sudah kami minta berkali-kali di sidangnya Gus Nur dan sebagainya ada pertanyaan dalam masyarakat Pak Jokowi mempunyai ijazah asli atau tidak,” tuturnya.

Ia pun mengakui Jokowi tak perlu hadir secara langsung di persidangan. Presiden ketujuh ini cukup diwakili kuasa hukumnya.

“Dalam gugatan tidak perlu secara langsung hadir. Beliau sudah menguasakan pengacaranya. Ketika Pak Jokowi menguasakan ya tidak masalah. Ada salah satu pengacaranya menunjukkan ijazah aslinya. Paling tidak beliau sudah mempunyai keterbukaan kepada masyarakat,” terangnya.

IJAZAH JOKOWI DIGUGAT. Suasana Pengadilan Negeri Surakarta usai seorang advokat gugat ijazah Joko Widodo Senin (14/4/2025). Terkait gugatan ini, Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu dan telah menunjuk majelis hakim. Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis hakim serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
IJAZAH JOKOWI DIGUGAT. Suasana Pengadilan Negeri Surakarta usai seorang advokat gugat ijazah Joko Widodo Senin (14/4/2025). Terkait gugatan ini, Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu dan telah menunjuk majelis hakim. Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis hakim serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Ijazah Jokowi Digugat di Solo, Ini Sosok Majelis Hakim yang Ditunjuk PN Solo untuk Mengadili

Pihaknya meyakini foto ijazah yang selama ini beredar merupakan ijazah palsu. Ia menilai ada kejanggalan mulai dari foto Jokowi yang berkacamata hingga penanggalan.

“Perkara yang ditunjukkan ijazah asli atau palsu, kami kan meyakini palsu. Kita sandingkan dengan yang asli. Apakah memakai kacamata itu diperbolehkan dalam ijazah,” jelasnya.

Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama. Menurutnya, ada beberapa data yang tidak sinkron dari ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Seperti itu kan semua hal itu bisa dilakukan dari pihak Pak Jokowi menunjukkan ijazah asli. Kalau selama ini hanya disodorkan fotokopi atau orang lain yang menunjukkan kan aneh,” terangnya.

Sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 24 April 2025 mendatang.

Sidang perdana ini akan membahas mengenai syarat administrasi. Lalu persidangan selanjutnya akan bergantung pada tergugat mengajukan eksepsi atau tidak.

“Dalam sidang itu hari pertama biasanya memeriksa berkas-berkas seperti KTA, berita acara sumpah. Itu tergantung tergugatnya mengajukan eksepsi atau tidak. Eksepsi itu sanggahan. Dia menyanggah nggak yang diajukan gugatan itu. Eksepsi kompetensi dan sebagainya,” jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved