Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Soal Ijazah Palsu Jokowi, UGM Pertimbangkan Langkah Hukum, Advokat Solo Siapkan Gugatan

Seorang advokat asal kota Solo, Muhammad Taufiq akan kembali menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (14/4/1025).

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang advokat asal kota Solo, Muhammad Taufiq bakal menggugat ijazah Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (14/4/1025).

Gugatan tersebut lantaran dugaan adanya pemalsuan ijazah.

Dalam keterangan tertulis, gugatan ditujukan untuk empat pihak.

Yakni Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

Taufiq menduga ijazah yang dimiliki oleh Jokowi tersebut tidak autentik.

GUGAT IJAZAH JOKOWI - Muhammad Taufiq akan kembali menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (14/4/1025). Taufiq menduga bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi tidak autentik.
GUGAT IJAZAH JOKOWI - Muhammad Taufiq akan kembali menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (14/4/1025). Taufiq menduga bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi tidak autentik. (TribunSolo.com/Eka Fitriani)

Dugaan tersebut sudah banyak dikaji berbagai pihak.

Kemudian, memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Atas dasar tersebut, dirinya merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Sudah dua kali tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo disidangkan di pengadilan.

Namun, keduanya gagal membuktikan tuduhan ini.

Meski begitu, hal ini tak lantas membuat tuduhan berhenti.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menolak gugatan soal ijazah palsu Jokowi pada 24 April 2024 lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

Gugatan serupa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga gagal membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved