Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sragen

Edarkan Sabu-sabu, Seorang Sopir Pengangkut Ayam di Sragen Ditangkap

Sopir pengangkut ayam di Sragen ditangkap polisi. Ini lantaran dia menggunakan sabu-sabu.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
PEMAKAI. Seorang sopir pengangkut ayam warga Kabupaten Sragen ditangkap karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia kini mendekam di penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria, DHS alias Bolot (27) warga Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena jadi pengedar sabu-sabu.

Dalam kesehariannya, DHS diketahui merupakan seorang sopir pengangkut ayam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Bahwa di wilayag Dukuh Bonan, Desa Masaran sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 00.30 WIB, pihaknya mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di halaman rumah salah satu warga karena gerak-geriknya mencurigakan.

"Dengan disaksikan Ketua RT setempat, kemudian dilakukan peggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas slempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bersi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Bawa 12 Paket Sabu, Residivis Kurir Narkoba Asal Klaten Dibekuk di Sondakan Solo

Lanjutnya, saat ditanya, DHS membenarkan bahwa di dalam plastik klip bening tersebut berisi sabu.

Saat ditanya sabu itu didapatkannya dari mana, DHS mengaku medapat sabu itu dari orang lain berinisial A alias Otong.

"Sabu itu merupakan pesanan dari temannya berinisial A, setelah itu, pelaku dan barang bukti kita bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan pendalaman," kata dia.

DHS menuturkan sabu seberat 0,20 gram itu ia beli dengan harga Rp 400.000.

Ia mengaku hanya disuruh untuk memberikan sabu itu kepada orang lain.

DHS tidak mengetahui akan mendapat upah berupa apa, karena belum ia diterima, tapi sudah masuk penjara.

"Katanya mau dikasih rokok atau uang, tapi belum dikasih, uangnya belum datang," pengakuan DHS. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved