Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sragen

Bawa Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pria asal Kulon Progo Diringkus di Masaran Sragen

Penangkapan P berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Istimewa/Dok. Polres Sragen
TERCIDUK BAWA NARKOBA - Seorang pria warga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Polres Sragen usai kedapatan memiliki tembakau sinte dan sabu-sabu. Pria berusi 31 tahun itu terjerat Pasal 112 ayat (11) dan pasal 112 ayat (10) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang penggolongan narkotika, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Di usia 31 tahun, P, pria asal Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, seharusnya bisa menata hidupnya lebih baik. 

Namun jalan hidupnya justru membelok ke arah yang berbahaya.

Nasibnya berubah drastis ketika langkahnya terhenti di tangan aparat kepolisian di Sragen.

Sabtu (2/8/2025) menjadi hari yang tak akan dilupakan P.

Di tengah pengawasan Satresnarkoba Polres Sragen, ia ditangkap di wilayah Kecamatan Masaran

Dari tubuhnya, aparat menemukan barang bukti berupa 1,4 gram sabu dan 0,65 gram tembakau sintetis—dua jenis narkotika yang kini makin sering memakan korban di kalangan usia produktif.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, penangkapan P berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca juga: Residivis Narkoba Tak Jera: Baru Bebas Langsung Beli Sabu 30 Gram Lewat Online Rp25 Juta

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap orang yang diduga membawa narkoba," ujar AKBP Dewiana kepada TribunSolo.com.

Setelah pengintaian yang tak sebentar, aparat akhirnya mengamankan P di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi gelap.

Ia langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, anggota kami dapat menangkap P di wilayah Kecamatan Masaran," tambahnya.

Di ruang interogasi, nasib P kian tak pasti. Ia kini harus menghadapi jeratan hukum berat yang menantinya.

Baca juga: Terungkap Jaringan Pengedar Sabu di Sukoharjo, Barang Buktinya 1 Kilogram Sabu, Setara Rp4 Miliar!

Pasal 112 ayat (11) dan pasal 112 ayat (10) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang penggolongan narkotika, menempatkannya dalam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved