Kasus Narkoba di Sragen
Bawa Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pria asal Kulon Progo Diringkus di Masaran Sragen
Penangkapan P berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Di usia 31 tahun, P, pria asal Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, seharusnya bisa menata hidupnya lebih baik.
Namun jalan hidupnya justru membelok ke arah yang berbahaya.
Nasibnya berubah drastis ketika langkahnya terhenti di tangan aparat kepolisian di Sragen.
Sabtu (2/8/2025) menjadi hari yang tak akan dilupakan P.
Di tengah pengawasan Satresnarkoba Polres Sragen, ia ditangkap di wilayah Kecamatan Masaran.
Dari tubuhnya, aparat menemukan barang bukti berupa 1,4 gram sabu dan 0,65 gram tembakau sintetis—dua jenis narkotika yang kini makin sering memakan korban di kalangan usia produktif.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, penangkapan P berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Baca juga: Residivis Narkoba Tak Jera: Baru Bebas Langsung Beli Sabu 30 Gram Lewat Online Rp25 Juta
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap orang yang diduga membawa narkoba," ujar AKBP Dewiana kepada TribunSolo.com.
Setelah pengintaian yang tak sebentar, aparat akhirnya mengamankan P di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi gelap.
Ia langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, anggota kami dapat menangkap P di wilayah Kecamatan Masaran," tambahnya.
Di ruang interogasi, nasib P kian tak pasti. Ia kini harus menghadapi jeratan hukum berat yang menantinya.
Baca juga: Terungkap Jaringan Pengedar Sabu di Sukoharjo, Barang Buktinya 1 Kilogram Sabu, Setara Rp4 Miliar!
Pasal 112 ayat (11) dan pasal 112 ayat (10) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang penggolongan narkotika, menempatkannya dalam ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
Dagang Es Teh Cuma Kedok, Pria di Sragen Ternyata Pengedar Obat Terlarang, Simpan 7.000 Pil Koplo |
![]() |
---|
Jualan Es Teh Nyambi Edarkan Pil Koplo di Sragen, Pria Ini Terancam Mendekam 12 Tahun di Penjara |
![]() |
---|
Akhir Cerita Penjual Es Teh di Sragen Nyambi Edarkan Pil Koplo, Ngaku Raup Untung Jutaan per Bulan |
![]() |
---|
Pengedar Asal Sragen dan Karanganyar Ditangkap, Sembunyikan Sabu-sabu di Sedotan dan Gulungan Lakban |
![]() |
---|
Pengakuan Pengedar Tembakau Gorila di Sragen, Cari Barang Lewat Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.