Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sragen

Pengedar Asal Sragen dan Karanganyar Ditangkap, Sembunyikan Sabu-sabu di Sedotan dan Gulungan Lakban

AW diamankan saat berada di halaman SPBU yang ada di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Tribun Solo / Istimewa
DIAMANKAN POLISI. Dua pengedar sabu-sabu warga Kabupaten Sragen dan warga Kabupaten Karanganyar ditangkap Satnarkoba Polres Sragen. Pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar ditangkap Satnarkoba Polres Sragen dalam kurun waktu 3 jam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar ditangkap Satnarkoba Polres Sragen dalam kurun waktu 3 jam.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Seperti di Film Aksi, Sebuah Drone Antarkan Narkoba ke Lapas Jelekong Bandung, 2 Paket Sabu Dilempar

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effend mengatakan pada pukul 17.30 WIB, pihaknya menangkap seorang pria berinisial AW (33) warga Kecamatan Gondang.

AW diamankan saat berada di halaman SPBU yang ada di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

"Dari tangan AW disita barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 1,30 gram, yang disembunyikan dalam sedotan plastik," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (14/6/2025).

Setelah mengamankan AW, dilakukan pengembangan, dan tiga jam kemudian, atau sekitar pukul 20.30 WIB, dapat diamankan pengedar lainnya.

Baca juga: Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu Terungkap, Berawal dari Penangkapan di Sukoharjo

Pengedar yang kedua yakni HS (30) warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

"Dari tangan HS, kami menemukan sabu-sabu seberat kurang lebih 1,87 gram yang disembunyikan di dalam gulungan lakban," jelasnya.

"Keduanya memiliki hubungan jual beli, AW mengaku membeli sabu-sabu dari HS untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AW dan HS dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved