Kasus Narkoba di Solo
Bawa 12 Paket Sabu, Residivis Kurir Narkoba Asal Klaten Dibekuk di Sondakan Solo
Warga asal Ceper, Kabupaten Klaten diamankan petugas lantaran diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - TS alias Benjo (41) diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo di halaman sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kora Solo pada Selasa (25/3/2025) malam lalu.
Warga asal Ceper, Kabupaten Klaten tersebut diamankan petugas lantaran diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan mengenai penangkapan seseorang diduga kurir narkoba tersebut.
“Benar pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada hari Selasa (25/ 03/ 2025 ) sekira pukul 21.30 WiB di halaman parkir sebuah rumah kos di wilayah Sondakan Kecamatan Laweyan kota Surakarta,” ungkap Edi saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).

Dugaan petugas terbukti dari diamankannya 12 paket sabu dari tangan pelaku saat digeledah.
“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu seberat 6,52 Gram," lanjut Edi.
Baca juga: Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura
Edi menambahkan bahwa dari pengakuan TS, barang-barang haram tersebut didapatkan dari sosok berinisial AD yang kini masih buron.
Pelaku sendiri mendapat tugas sebagai kurir dengan cara menanam atau meletakkan paket sabu tersebut sesuai perintah AD.
TS mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dan 1 paket sabu untuk dirinya setiap kali mengantarkan.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah benda yang juga dijadikan barang bukti seperti 12 sobekan kertas putih dililit isolasi coklat, tas biru dongker, 1 unit ponsel, sera satu sepeda motor milik TS.
"12 sobekan kertas putih yang dililit isolasi coklat, tas warna biru dongker, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam Putih,” urainya.
Atas perbuatannya pelaku pun digelandang ke Mapolresta Solo untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Sebagai informasi, TS sendiri pernah berurusan dengan pihak kepolisian beberapa waktu lalu karena kasus serupa.
(*)
Kronologi Jaringan Peredaran Narkoba di Solo Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Polisi |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba di Solo Terbongkar, Polisi Geledah Indekos di Jebres |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Solo, Berawal dari Pelaku yang Terlihat Resah di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tak Sampai 2 Bulan, Petugas Amankan Puluhan Pelaku dari 18 Kasus Narkoba Terbongkar di Solo |
![]() |
---|
4 Bulan Terakhir, Sebanyak 29 Kasus Narkoba Terungkap di Solo, 36 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.