Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sragen

Pengakuan Pemuda Pengangguran Pengedar Sabu di Sragen, Dapat Upah Rp 100 Ribu Sekali Antar

AJ mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 untuk mengantar pesanan yang berisi sabu tersebut.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda pengangguran berinisial AJ alias Miko (20) warga Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen karena mengedarkan narkoba pada Kamis (10/4/2025) pukul 23.00 WIB.

AJ mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 untuk mengantar pesanan yang berisi sabu tersebut.

Baca juga: Nasib Sopir Pengangkut Ayam Nyambi Edarkan Narkoba di Sragen, Belum Dapat Upah Sudah Masuk Penjara

"Dapat Rp 100.000, baru sekali ini mengantar, baru pertama," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (17/4/2025).

AJ mengaku sabu itu akan diberikan kepada seseorang berinisial R.

R sendiri diketahui teman main AJ.

"Kenal sama R, teman main, yang pesan dia, dapat dari mana tidak tahu," jelasnya.

Dimana, saat diamankan, didapati barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,72 gram.

DIAMANKAN POLISI. Seorang pemuda pengangguran ditangkap Satnarkoba Polres Sragen karena menjadi pengedar sabu dan kedapatan memiliki sabu seberat 0,72 gram, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (17/4/2025).
DIAMANKAN POLISI. Seorang pemuda pengangguran ditangkap Satnarkoba Polres Sragen karena menjadi pengedar sabu dan kedapatan memiliki sabu seberat 0,72 gram, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (17/4/2025). (TribunSolo / Septiana Ayu)

Baca juga: AKBP Fajar Resmi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Potretnya Pakai Baju Tahanan

AJ ditangkap saat berada di tepi Jalan Gabugan-Sumberlawang, tepatnya di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sedotan, dompet, uang Rp 50.000 dan handphone milik pelaku.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo AJ kini telah ditahan di Polres Sragen.

Atas perbuatannya, AJ terancam 5-20 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved