Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sragen

Nasib Sopir Pengangkut Ayam Nyambi Edarkan Narkoba di Sragen, Belum Dapat Upah Sudah Masuk Penjara

Seorang sopir pengangkut ayam berinisial DHS alias Bolot (27) warga Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena jadi pengedar.

TribunSolo / Septiana Ayu
TERJERAT NARKOBA. Seorang sopir pengangkut ayam warga Kabupaten Sragen ditangkap karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia kini mendekam di penjara, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang sopir pengangkut ayam berinisial DHS alias Bolot (27) warga Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena jadi pengedar sabu-sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga: Edarkan Sabu-sabu, Seorang Sopir Pengangkut Ayam di Sragen Ditangkap

Bahwa di wilayah Dukuh Bonan, Desa Masaran sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 00.30 WIB, pihaknya mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di halaman rumah salah satu warga karena gerak-geriknya mencurigakan.

"Dengan disaksikan Ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas slempang warna hijau yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (17/4/2025).

Lanjutnya, saat ditanya, DHS membenarkan bahwa di dalam plastik klip bening tersebut berisi sabu.

Saat ditanya sabu itu didapatkannya dari mana, DHS mengaku mendapat sabu itu dari orang lain berinisial A alias Otong.

"Sabu itu merupakan pesanan dari temannya berinisial A, setelah itu, pelaku dan barang bukti kita bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan pendalaman," kata dia.

TERJERAT NARKOBA - Dua pemuda warga Kabupaten Sragen ditangkap karena terjerat kasus narkotika saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (10/4/2025). Keduanya ditangkap di 2 lokasi yang berbeda, yang penangkapannya hanya berselang 1,5 jam
TERJERAT NARKOBA - Dua pemuda warga Kabupaten Sragen ditangkap karena terjerat kasus narkotika saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (10/4/2025). Keduanya ditangkap di 2 lokasi yang berbeda, yang penangkapannya hanya berselang 1,5 jam (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

Baca juga: Dalam 1,5 Jam, Dua Pemuda Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap di Lokasi Berbeda

DHS menuturkan sabu seberat 0,20 gram itu ia beli dengan harga Rp 400.000.

Ia mengaku hanya disuruh untuk memberikan sabu itu kepada orang lain.

DHS tidak mengetahui akan mendapat upah berupa apa, karena belum ia diterima, tapi sudah masuk penjara.

"Katanya mau dikasih rokok atau uang, tapi belum dikasih, uangnya belum datang," pengakuan DHS.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved