Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Wonogiri Tolak Proyek Pabrik Semen

Audiensi DPRD Wonogiri dengan Warga Pracimantoro yang Tolak Pabrik Semen, Perda RTRW Sulit Dicabut

DPRD Wonogiri telah menggelar rapat pembahasan usai rapat dengar pendapat dengan warga Kecamatan Pracimantoro yang menolak pendirian pabrik semen.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
TOLAK PEMBANGUNAN : Audiensi penolakan rencana pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, Senin (14/4/2025). Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo itu mendatangi DPRD Wonogiri untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap rencana pembangunan pabrik itu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pimpinan DPRD Wonogiri telah menggelar rapat pembahasan usai rapat dengar pendapat dengan warga Kecamatan Pracimantoro yang menolak pendirian pabrik semen.

Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengatakan dalam rapat pimpinan itu, pimpinan DPRD membahas beberapa hal yang menjadi permintaan warga saat audiensi.

Salah satunya soal Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri tahun 2020-2040 yang dianggap warga memberikan lampu hijau pendirian pabrik semen.

Sriyono menyebut Perda RTRW sulit untuk direvisi atau dicabut dalam waktu dekat.

Alasannya, Perda itu baru saja berlaku.

Selain itu prosesnya juga panjang.

"Tapi yang bisa diantisipasi adalah dengan regulasi-regulasi berikutnya," kata dia Rabu (16/4/2025).

TOLAK PEMBANGUNAN : Audiensi penolakan rencana pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, Senin (14/4/2025). Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo itu mendatangi DPRD Wonogiri untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap rencana pembangunan pabrik itu.
TOLAK PEMBANGUNAN : Audiensi penolakan rencana pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro, Senin (14/4/2025). Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwo itu mendatangi DPRD Wonogiri untuk menyampaikan keluh kesah mereka terhadap rencana pembangunan pabrik itu. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Ia menjelaskan regulasi berikutnya itu bisa untuk memitigasi akibat Perda dari RTRW yang dianggap bermasalah oleh warga.

Saat suatu daerah diatur sebagai wilayah industri, harus ada kesepakatan dengan warga.

"Mungkin kita beradaptasi dengan itu (Perda RTRW). Mungkin aturan di wilayah setempat yang ditata," imbuhnya.

Baca juga: Soal Penolakan Proyek Pabrik Semen Pracimantoro, DPRD Wonogiri Akui Belum Terima Surat Pendirian

Hal lain yang dibahas adalah permohonan soal dipertemukannya akademisi yang merancang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan akademisi lain dan warga yang tidak sepakat dengan pendirian industri semen bakal diupayakan.

"Kita akan bersurat ke provinsi terkait dengan itu. Sudah kita putuskan. Supaya difasilitasi dipertemukan. Dalam waktu dekat ini," kata Sriyono. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved