Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Penimbunan BBM di Sukoharjo

Timbun BBM 45 Liter di Sukoharjo, 2 Awak Mobil Tangki Pertamina Terancam Penjara 6 Tahun

Keduanya kepergok memindahkan sebagian isi BBM dari truk tangki Pertamina ke galon plastik berukuran 15 liter sebelum sampai di SPBU tujuan. 

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TIMBUN PERTALITE : Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo di wilayah Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, pada Sabtu (22/03/2025) lalu. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -  Dua orang awak mobil tangki Pertamina Fuel Terminal Boyolali yang melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada 22 Maret 2025 lalu, kini terancam hukuman berat.

Keduanya kepergok memindahkan sebagian isi BBM dari truk tangki Pertamina ke galon plastik berukuran 15 liter sebelum sampai di SPBU tujuan. 

Aksi tersebut dilakukan di bahu jalan di wilayah Desa Gentan.

Saat itu, aksi mereka digagalkan oleh petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengungkapkan, kedua pelaku berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), merupakan warga Wonogiri sehari-hari bertugas di Fuel Terminal Pertamina Boyolali.

“Keduanya telah kami amankan dan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Terang AKP Zaenudin saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (17/4/2025).

DIPERIKSA POLISI. Pemeriksaan Dua orang pegawai Pertamina Fuel Terminal Boyolali yang tertangkap tangan melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada 22 Maret 2025 lalu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengatakan kedua pelaku berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), merupakan warga Wonogiri sehari-hari bertugas di Fuel Terminal Pertamina Boyolali.
DIPERIKSA POLISI. Pemeriksaan Dua orang pegawai Pertamina Fuel Terminal Boyolali yang tertangkap tangan melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada 22 Maret 2025 lalu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengatakan kedua pelaku berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), merupakan warga Wonogiri sehari-hari bertugas di Fuel Terminal Pertamina Boyolali. (Tribun Solo / Istimewa)

Dengan pasal tersebut, maka kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

“Kami menyita satu unit kendaraan Hino truk tangki kapasitas 16.000 liter, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi, tiga galon, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam,” papar Zaenudin.

Baca juga: Cara Pegawai Pertamina Timbun Pertalite di Sukoharjo, Pindahkan BBM ke Galon Air Sebelum SPBU Tujuan

Dari hasil penyitaan, tiga galon Kasus Penimbunan BBM di Sukoharjo yang masing-masing berkapasitas 15 liter tersebut berisi BBM jenis Pertalite yang disedot secara ilegal dari tangki utama. 

"Total BBM yang diamankan dari penimbunan tersebut mencapai 45 liter," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved