Kasus Penimbunan BBM di Sukoharjo
Sebanyak 45 Liter Bensin Pertalite Disita Polisi, Buntut Penimbunan BBM di Sukoharjo
Kedua pelaku diketahui berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), warga Wonogiri yang merupakan pegawai di Fuel Terminal Pertamina Boyolali.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menyita sejumlah barang bukti dari kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Sabtu (22/3/2025) lalu.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang pelaku yang tertangkap tangan sedang memindahkan BBM dari truk tangki Pertamina ke galon plastik saat pengiriman ke SPBU tujuan.
Baca juga: Nasib 2 Pelaku Penimbun BBM Pertalite di Sukoharjo Dijerat Pasal Migas, Terancam Penjara 6 Tahun
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Dari lokasi kejadian, kami menyita satu unit truk tangki Pertamina kapasitas 16.000 liter, tiga buah galon plastik merek Le Minerale berisi Pertalite masing-masing 15 liter, satu selang modifikasi, satu unit handphone, obeng, dan tang,” kata Zaenudin saat di konfirmasi TribunSolo.com, Kamis (17/4/2025).
Total BBM bersubsidi yang disita dari tangan pelaku mencapai 45 liter.
Kedua pelaku diketahui berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), warga Wonogiri yang merupakan pegawai di Fuel Terminal Pertamina Boyolali.
"Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Terkuaknya Penimbunan BBM di Sukoharjo, Polisi Curiga Truk Pertamina Parkir di Bahu Jalan
Diberitakan sebelumnya, Kejadian penimbunan tersebut dilakukan pelaku pada tanggal 22 maret 2025 lalu.
Namun, aksi yang dilakukan dua pelaku ini digagalkan oleh pihak kepolisian saat sedang melintas di jalan lingkar timur Sukoharjo (Nirmala Suri ke Timur) tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
"Cara pelaku melakukan penimbunan itu dengan cara memindahkan sebagian isi BBM dari dalam tangki ke dalam galon merek Le Mineral 15 liter sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman," papar Zaenudin.
Lebih lanjut, dua pelaku juga mengakui aksi itu.
"Kami kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(*)
Timbun BBM 45 Liter di Sukoharjo, 2 Awak Mobil Tangki Pertamina Terancam Penjara 6 Tahun |
![]() |
---|
Nasib 2 Pelaku Penimbun BBM Pertalite di Sukoharjo Dijerat Pasal Migas, Terancam Penjara 6 Tahun |
![]() |
---|
Cara Pegawai Pertamina Timbun Pertalite di Sukoharjo, Pindahkan BBM ke Galon Air Sebelum SPBU Tujuan |
![]() |
---|
Penggagalan Aksi Penimbunan BBM Pertalite di Sukoharjo, Bermula Kecurigaan Saat Truk Tangki Parkir |
![]() |
---|
Kronologi Terkuaknya Penimbunan BBM di Sukoharjo, Polisi Curiga Truk Pertamina Parkir di Bahu Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.