Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Advokat Solo Muhammad Taufiq Bongkar Alasan Gugat Keaslian Ijazah Jokowi : Anggap Melawan Hukum

Gugatan ini berfokus pada dua hal utama, yakni keabsahan ijazah SMA Jokowi dan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.

Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Hanang Yuwono

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengacara senior asal Solo, Muhammad Taufiq, kembali menjadi sorotan publik setelah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. 

Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Solo, Muhammad Taufiq menggugat Jokowi bersama beberapa pihak lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Gugatan ini berfokus pada dua hal utama, yakni keabsahan ijazah SMA Jokowi dan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.

Baca juga: Jelang Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq Kantongi Ijazah Pembanding Siswa Angkatan Sama

Taufiq menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan ijazah Jokowi

Ia menyebutkan bahwa Jokowi tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), yang menurutnya tidak identik dengan SMAN 6 saat ini.

Saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Senin (21/4/2025), Taufiq membeberkan sejumlah alasan dan proses panjang hingga gugatan tersebut dilayangkan. 

Sebelumnya, ia membentuk Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) di PN Solo.

Pihaknya melakukan penelusuran dan tidak mendapati berkas ijazah yang dimaksud di partai tempat Jokowi bernaung kala memulai kiprah politik.

Baca juga: Jika Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Advokat Solo Muhammad Taufiq Siap Cabut Semua Gugatan

Berkas tersebut justru ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Kita bicara perspektif seorang tokoh yang seharusnya punya integritas, jujur dan sikap seorang pemimpin. Inilah negarawan. Tapi ternyata sikap ini tidak ada, dalam hal ini soal pertanyaan tentang keaslian ijazah,” ungkap Taufiq.

Taufiq berujar, apabila menilik dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka seorang tokoh negara wajib memperlihatkan informasi termasuk keaslian ijazah.

Terutama, ketika masyarakat membutuhkan informasi. 

“Tentu mempublikasikan itu wajib ketika masyarakat membutuhkan informasi. Tapi sejauh ini tidak ada. Maka mau tidak mau kami bidik lewat gugatan karena hal ini tentu saja sudah masuk kategori melawan hukum,” urainya.

Di sisi lain, tak hanya persoalan ijazah, Jokowi juga menuai sorotan lantaran kinerjanya selama menjadi kepala negara dalam dua periode. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved