Ijazah Jokowi Digugat
Advokat Solo Muhammad Taufiq Bongkar Alasan Gugat Keaslian Ijazah Jokowi : Anggap Melawan Hukum
Gugatan ini berfokus pada dua hal utama, yakni keabsahan ijazah SMA Jokowi dan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengacara senior asal Solo, Muhammad Taufiq, kembali menjadi sorotan publik setelah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Solo, Muhammad Taufiq menggugat Jokowi bersama beberapa pihak lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan ini berfokus pada dua hal utama, yakni keabsahan ijazah SMA Jokowi dan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.
Baca juga: Jelang Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq Kantongi Ijazah Pembanding Siswa Angkatan Sama
Taufiq menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan ijazah Jokowi.
Ia menyebutkan bahwa Jokowi tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), yang menurutnya tidak identik dengan SMAN 6 saat ini.
Saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Senin (21/4/2025), Taufiq membeberkan sejumlah alasan dan proses panjang hingga gugatan tersebut dilayangkan.
Sebelumnya, ia membentuk Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) di PN Solo.
Pihaknya melakukan penelusuran dan tidak mendapati berkas ijazah yang dimaksud di partai tempat Jokowi bernaung kala memulai kiprah politik.
Baca juga: Jika Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Advokat Solo Muhammad Taufiq Siap Cabut Semua Gugatan
Berkas tersebut justru ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita bicara perspektif seorang tokoh yang seharusnya punya integritas, jujur dan sikap seorang pemimpin. Inilah negarawan. Tapi ternyata sikap ini tidak ada, dalam hal ini soal pertanyaan tentang keaslian ijazah,” ungkap Taufiq.
Taufiq berujar, apabila menilik dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka seorang tokoh negara wajib memperlihatkan informasi termasuk keaslian ijazah.
Terutama, ketika masyarakat membutuhkan informasi.
“Tentu mempublikasikan itu wajib ketika masyarakat membutuhkan informasi. Tapi sejauh ini tidak ada. Maka mau tidak mau kami bidik lewat gugatan karena hal ini tentu saja sudah masuk kategori melawan hukum,” urainya.
Di sisi lain, tak hanya persoalan ijazah, Jokowi juga menuai sorotan lantaran kinerjanya selama menjadi kepala negara dalam dua periode.
Jokowi di Solo Heran Ijazahnya Dituduh Palsu, Eks Dewan Guru Besar UGM Percaya Asli, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Tertawa Disebut Dapat Untung dari Polemik Ijazah, Prof Koentjoro Khawatirkan Rismon |
![]() |
---|
Di Solo, Jokowi Tertawakan Klaim Dapat Keuntungan dari Isu Ijazah Palsu : Makanya Jangan Gaduh |
![]() |
---|
Eks Guru Besar UGM Sebut Jokowi Pembohong, Ungkit Ucapan Presiden ke-7 saat Hendak Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Dian Sandi Unggah Biodata Mulyono Teman Kuliah Jokowi, Tertulis Dulunya Lulusan SMA Negeri Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.