Ijazah Jokowi Digugat

Jika Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Advokat Solo Muhammad Taufiq Siap Cabut Semua Gugatan

Permintaan tersebut disampaikan dalam gugatan perdata yang ia ajukan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, secara tegas meminta agar Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menunjukkan ijazah asli jenjang SMA dan sarjananya secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. 

Permintaan tersebut disampaikan dalam gugatan perdata yang ia ajukan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

Baca juga: Jokowi di Tengah Gugatan, Ini Jadwal Sidang yang Akan Digelar di PN Solo Pekan Depan

Namun, dirinya juga tak akan ragu mencabut penuh gugatan, jika Jokowi bersedia memperlihatkan ijazah aslinya.

“Tentunya jika beliau memperlihatkan ijazah yang asli dan sah, maka saya akan mencabut semua gugatan,” ujar Taufiq, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Senin (21/4/2025). 

Gugatan ini turut menyeret pihak-pihak terkait, yakni KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai turut tergugat.

Dalam berkas gugatan yang telah didaftarkan secara resmi, Taufiq menyatakan bahwa pembuktian ijazah asli sangat penting untuk menjawab keraguan publik dan menjernihkan persoalan hukum yang mencuat. 

RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Pekan Depan, Jokowi Bakal Jalani Sidang Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka dalam Satu Hari di PN Solo

Ia meyakini bahwa ijazah yang sah harus dimiliki oleh individu secara fisik, bukan hanya dalam bentuk salinan yang disimpan institusi.

“Kalau berkaca dari pernyataan UGM, tidak mungkin ijazah itu disimpan oleh perguruan tinggi. Karena itu merupakan tanda kelulusan seseorang bersekolah. Kalo salinan bisa jadi iya, kalau yang asli tidak mungkin,” kata Taufiq.

Sidang perdana perkara akan digelar pada 24 April 2025. 

Publik pun menanti kelanjutan proses hukum tersebut, yang berpotensi mengungkap secara terbuka dokumen-dokumen pendidikan Presiden yang sebelumnya sudah beberapa kali dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved