Ijazah Jokowi Digugat

Jokowi di Tengah Gugatan, Ini Jadwal Sidang yang Akan Digelar di PN Solo Pekan Depan

Jadwal sidang terkait nama Jokowi akan digelar pada pekan depan. Sidang tersebut akan dipimpin ketua majelis hakim yang sama.

Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
IJAZAH JOKOWI DIGUGAT. Advokat asal Solo, Muhammad Taufiq bersama timnya di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada dua gugatan yang menyangkut nama Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo

Gugatan pertama soal mobil Esemka dan kedua, soal ijazah. 

Sidang kedua gugatan itu akan digelar pekan depan.

Tepatnya pada Kamis (24/4/2025) pekan depan, Presiden RI ke-7 tersebut akan mengikuti dua sidang gugatan berbeda yang ditujukan untuk dirinya.

Seperti diketahui, Jokowi digugat oleh dua pihak yang berbeda di PN Solo pada awal bulan April ini. 

RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Dua gugatan tersebut antara lain gugatan terkait mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19) pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Gugatan lain dilayangkan oleh Muhammad Taufiq terkait ijazah pada Senin (14/5/2025) lalu.

Gugatan terhadap ayah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tersebut pun telah terdaftar di PN Solo dan telah ada penetapan terkait Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan.

Menariknya sidang gugatan yang ditujukan kepada Jokowi tersebut akan digelar pada hari yang sama yakni Kamis (24/4/2025) mendatang. 

"Betul tanggal 24 April 2025. Iya bareng," ungkap Humas PN Solo Bambang Aryanto saat ditanya melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Tak Diperlihatkan Ijazah Asli Jokowi di Solo, TPUA Akan Gugat Lewat Keterbukaan Informasi Publik

Bambang menerangkan bahwa untuk sidang gugatan Wanprestasi terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dan Hakim anggota Subagyo serta Joko Waluyo.

Sementara itu untuk Majelis Hakim dalam sidang gugatan ijazah yang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta hakim anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

GUGAT JOKOWI : Tim kuasa hukum Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas gugatan wanprestasi. Gugatan ke PN Solo dilayangkan lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.
GUGAT JOKOWI : Tim kuasa hukum Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas gugatan wanprestasi. Gugatan ke PN Solo dilayangkan lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

"Majelis Hakim yang di tunjuk untuk menangani/mengadili adalah: Ketua MH:  Putu Gde Hariadi, SH. MH. Anggota:  Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH," lanjut Bambang.

Dengan kata lain dua sidang gugatan terhadap Jokowi tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang sama yakni Putu Gede Hariadi.

Namun Bambang tak menjelaskan secara detail pukul berapa kedua sidang tersebut bakal. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved