Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Pekan Depan, Jokowi Bakal Jalani Sidang Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka dalam Satu Hari di PN Solo

Joko Widodo (Jokowi) bakal menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dua kali dalam sehari pekan depan.

Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
HADAPI GUGATAN - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). Jokowi bakal jalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dua kali dalam sehari pekan depan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Joko Widodo (Jokowi) bakal menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dua kali dalam sehari pekan depan.

Pada Kamis (24/4/2025) pekan depan, Presiden ke-7 RI tersebut akan mengikuti dua sidang gugatan berbeda.

Seperti diketahui, Jokowi digugat dua pihak yang berbeda di PN Solo pada awal bulan April ini. 

Yakni gugatan terkait mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19) pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Kemudian oleh Muhammad Taufiq terkait ijazah pada Senin (14/5/2025) lalu.

Gugatan terhadap ayah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tersebut pun telah terdaftar di PN Solo dan sudah ada penetapan terkait Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan.

"Betul tanggal 24 April 2025. Iya bareng," ungkap Humas PN Solo Bambang Aryanto saat ditanya melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).

SIAPKAN SIDANG : Humas PN Solo Bambang Aryanto, ditemui Kamis (10/4/2025). Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah resmi terdaftar
SIAPKAN SIDANG : Humas PN Solo Bambang Aryanto, ditemui Kamis (10/4/2025). Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah resmi terdaftar (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Bambang menerangkan bahwa untuk sidang gugatan Wanprestasi terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dan Hakim anggota Subagyo serta Joko Waluyo.

Sementara itu untuk Majelis Hakim dalam sidang gugatan ijazah yang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta hakim anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah: Ketua MH:  Putu Gde Hariadi, SH. MH. Anggota:  Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH," lanjut Bambang.

Dengan kata lain dua sidang gugatan terhadap Jokowi tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang sama yakni Putu Gede Hariadi.

Namun Bambang tak menjelaskan secara detail pukul berapa kedua sidang tersebut bakal. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved