Pria Mengaku PNS di Sukoharjo

Kasus Pria Mojolaban Palsukan Data Nikah, Kemenag Sukoharjo : Pernikahan Bisa Dibatalkan

Apabila pembatalan sudah diputus secara hukum, maka status pasangan tersebut kembali seperti sebelum menikah. 

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi pernikahan yang dilakukan oleh Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, dan menyebabkan EAP (23), warga Kelurahan Jetis, menjadi korban.

Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mualim menjelaskan dalam proses pencatatan pernikahan, pihaknya bekerja berdasarkan data formal dan saksi yang sah. 

Jika semua data dan kesaksian dianggap valid, maka Kemenag akan melaksanakan pencatatan sesuai prosedur.

“Secara legal formal, kami bekerja berdasarkan dokumen seperti N1, N2, N3, dan N4. Semuanya kami teliti. Biasanya juga ada saksi dari kedua belah pihak. Jika tidak ada yang menyangkal, maka pernikahan dicatatkan secara resmi,” ujar Muh Mualim, Selasa (22/4/2025).

KEMENAG SUKOHARJO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (22/4/2025).  Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi pernikahan yang dilakukan oleh Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, dan menyebabkan EAP (23), warga Kelurahan Jetis, menjadi korban.
KEMENAG SUKOHARJO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (22/4/2025). Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi pernikahan yang dilakukan oleh Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, dan menyebabkan EAP (23), warga Kelurahan Jetis, menjadi korban. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Namun, ia menegaskan jika kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan melalui jalur hukum. 

"Kalau dibatalkan oleh pengadilan, nanti akan ada surat pembatalan yang bisa didaftarkan ke KUA untuk pencabutan akta nikah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muh Mualim menyebut apabila pembatalan sudah diputus secara hukum, maka status pasangan tersebut kembali seperti sebelum menikah. 

“Kalau akta nikahnya dicabut, berarti statusnya belum menikah. Di Dukcapil juga akan mengikuti putusan itu,” terangnya.

Baca juga: Modus Pria Mojolaban Palsukan Data Demi Nikahi Wanita Sukoharjo, Ternyata Sudah Nikah dan Punya Anak

Kasus ini mencuat setelah EAP, perempuan asal Sukoharjo, melaporkan Ikhsan karena memalsukan berbagai dokumen untuk bisa menikah dengannya. 

Setelah diselidiki, Ikhsan ternyata sudah menikah dan memiliki seorang anak. 

Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sukoharjo

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved