Pria Mengaku PNS di Sukoharjo
Kasus Pria Mojolaban Palsukan Data Nikah, Kemenag Sukoharjo : Pernikahan Bisa Dibatalkan
Apabila pembatalan sudah diputus secara hukum, maka status pasangan tersebut kembali seperti sebelum menikah.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi pernikahan yang dilakukan oleh Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, dan menyebabkan EAP (23), warga Kelurahan Jetis, menjadi korban.
Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mualim menjelaskan dalam proses pencatatan pernikahan, pihaknya bekerja berdasarkan data formal dan saksi yang sah.
Jika semua data dan kesaksian dianggap valid, maka Kemenag akan melaksanakan pencatatan sesuai prosedur.
“Secara legal formal, kami bekerja berdasarkan dokumen seperti N1, N2, N3, dan N4. Semuanya kami teliti. Biasanya juga ada saksi dari kedua belah pihak. Jika tidak ada yang menyangkal, maka pernikahan dicatatkan secara resmi,” ujar Muh Mualim, Selasa (22/4/2025).
Namun, ia menegaskan jika kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan melalui jalur hukum.
"Kalau dibatalkan oleh pengadilan, nanti akan ada surat pembatalan yang bisa didaftarkan ke KUA untuk pencabutan akta nikah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muh Mualim menyebut apabila pembatalan sudah diputus secara hukum, maka status pasangan tersebut kembali seperti sebelum menikah.
“Kalau akta nikahnya dicabut, berarti statusnya belum menikah. Di Dukcapil juga akan mengikuti putusan itu,” terangnya.
Baca juga: Modus Pria Mojolaban Palsukan Data Demi Nikahi Wanita Sukoharjo, Ternyata Sudah Nikah dan Punya Anak
Kasus ini mencuat setelah EAP, perempuan asal Sukoharjo, melaporkan Ikhsan karena memalsukan berbagai dokumen untuk bisa menikah dengannya.
Setelah diselidiki, Ikhsan ternyata sudah menikah dan memiliki seorang anak.
Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
(*)
| Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir |
|
|---|
| Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korban Tipu PNS Gadungan di Sukoharjo Tak Puas Terdakwa Dituntut Bui 3 Tahun : Rugi Tak Sebanding |
|
|---|
| Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan |
|
|---|