Pria Mengaku PNS di Sukoharjo
Modus Pria Mojolaban Palsukan Data Demi Nikahi Wanita Sukoharjo, Ternyata Sudah Nikah dan Punya Anak
Ia mengaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria asal Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pemalsuan data administrasi untuk menikahi seorang perempuan asal Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Pria bernama asli Ikhsan Nur Rasyidin (32) itu diketahui memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.
Baca juga: Identitas Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Terungkap, Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci
Ikhsan Nur Rasyidin saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Ia mengaku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS).
Sehingga berhasil menikahi perempuan muda warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Hubungan keduanya berawal tahun 2020, ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja.
EAP dan Ikhsan diketahui telah menikah pada 17 September 2021.
Selang beberapa bulan menikah, EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 silam.
Mereka pun dikaruniai satu anak perempuan yang saat ini berumur kurang lebih dua tahun.
Di Pengadilan Agama EAP dan Terdakwa berstatus Pembatalan Nikah karena data palsu.
Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022 silam.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari terdakwa berpamitan tugas ke Semarang.
Pada saat itu EAP ingin melakukan pecah KK untuk membuat akte sang anak.
Namun, KK yang berstatus warga Kota Solo yang dimiliki oleh suaminya itu tidak terdaftar di Disdukcapil Kota Solo.
| Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir |
|
|---|
| Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korban Tipu PNS Gadungan di Sukoharjo Tak Puas Terdakwa Dituntut Bui 3 Tahun : Rugi Tak Sebanding |
|
|---|
| Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan |
|
|---|