Ijazah Jokowi Digugat

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Gubes UNS Solo Bakal Jadi Mediator

Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis hakim menunjuk Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo.

Mediasi tersebut sedianya akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta.

Penggugat Muhammad Taufiq mengungkapkan, ia memilih sosok ini lantaran memiliki hubungan baik dengannya maupun kuasa hukum Jokowi selaku tergugat YB Irpan.

“Kalau mediatornya gurunya saya dan Pak Irpan tentu memiliki nuansa yang berbeda. Saya meyakini reputasi beliau memiliki kemampuan menyelesaikan perkara seperti ini,” terangnya.

SIDANG DUGAAN IJAZAH PALSU - Suasana sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta.
SIDANG DUGAAN IJAZAH PALSU - Suasana sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). Majelis hakim menunjuk Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono untuk menjadi mediator dalam perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi. Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/4/2024) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surakarta. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Taufiq mengungkapkan, pihaknya tidak bermaksud berdamai dalam menjalani proses mediasi.

Setiap perkara yang berproses di pengadilan wajib melewati tahap ini.

“Perma nomor 1 2016 seperti saya bilang seolah-olah saya ngajak damai memang wajib itu mandatory. Dan nanti akan nanti diteken berita acara bahwa para pihak melakukan mediasi dalam kurun waktu 30 hari. Jadi ini bukan keinginan penggugat damai dicabut enggak,” tuturnya.

Baca juga: Mediasi di PN Solo, Penggugat Ijazah Palsu Minta Jokowi Hadir : Jika Absen Maka Tak Terpecahkan

Dirinya pun berharap Jokowi bisa hadir secara langsung untuk mengikuti proses mediasi. 

Menurutnya, kehadirannya akan memecah kebuntuan gugatan dugaan ijazah palsu ini.

“Mediasi yang hadir prinsipal. Kalau Pak Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan terpecahkan,” ungkapnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved