Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Soal Sekolah Diduga Lokasi Pelecehan Siswa di Sukoharjo, Kemenag : Penindakan Ada di Ranah Polisi
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Muh Mualim mengungkapkan, sekolah dasar tersebut tidak ada izin.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo angkat bicara soal perizinan sebuah Sekolah Dasar (SD) berbasis Islam di Kecamatan Grogol, yang diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Muh Mualim mengungkapkan, sekolah dasar tersebut tidak ada izin.
"Betul, tidak ada izin baik dari dinas pendidikan maupun Kemenag," kata Mualim saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).
Ia menjelaskan, kasus yang saat ini sudah dirapatkan dengan Bupati Sukoharjo.
Namun, pihaknya mengaku tak punya wewenang terkait dengan kasus tersebut.
Pasalnya, kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Kepolisian Sukoharjo.
"Sudah dilaporkan ke Polres. Kemarin juga sudah dirapatkan oleh Bupati bersama pihak-pihak terkait. Kami tidak punya kekuatan untuk bertindak, mungkin itu ranah penegak hukum untuk menghentikan," terangnya.
Mualim mengatakan, kurangnya pengawasan sehingga membuat sekolah dasar tersebut berdiri tanpa izin sejak tahun 2019 silam.
"Kalau itu sudah ada izin dari Kemenag, mungkin izinnya bisa kami cabut atau dalam bentuk lain, misalnya diberhentikan aktivitasnya," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak, terlebih jika terjadi di lingkungan lembaga pendidikan.

Pernyataan tegas ini disampaikan Etik menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Kami sangat prihatin dan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi pelecehan seksual terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan," ujar Etik Suryani saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).
Menurut Etik, pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.
Ia menekankan kasus seperti ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh ada pembiaran.
Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
![]() |
---|
Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.