Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Lembaga di Sukoharjo yang Kepseknya Lecehkan Puluhan Siswa Disebut Tak Berizin, Ini Kata Yayasan!

Di tengah ramainya kasus tersebut, pihak Kuttab Al Faruq akhirnya buka suara terkait status legalitas lembaga pendidikan tersebut.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Lembaga pendidikan setingkat Sekolah Dasar (SD) Kuttab Al Faruq di Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan publik usai salah satu oknum gurunya terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Di tengah ramainya kasus tersebut, pihak Kuttab Al Faruq akhirnya buka suara terkait status legalitas lembaga pendidikan tersebut.

Pendamping hukum Kuttab Al Faruq, Endro Sudarsono, mengakui  saat ini Kuttab Al Faruq tengah dalam proses pendaftaran perizinan operasional pada tahun 2025.

"Kami masuk dalam kategori pendidikan non formal. Pendidikan non formal ini ada dasarnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," ujar Endro saat ditemui awak media, Senin (28/4/2025).

BERI PENJELASAN. Potrait Klarifikasi lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq Sukoharjo kepada awak media, Senin (28/4/2025). Lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq di Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan tajam setelah salah satu oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di tempat tersebut terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
BERI PENJELASAN. Potrait Klarifikasi lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq Sukoharjo kepada awak media, Senin (28/4/2025). Lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq di Kabupaten Sukoharjo menjadi sorotan tajam setelah salah satu oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di tempat tersebut terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Tribun Solo / Anang Maruf)

"Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Non formal," lanjutnya.

Endro menyebut, Kuttab Al Faruq menempuh jalur pendidikan non formal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Non formal kami pakai PKBM, yaitu Cahaya Nusantara Sido Makmur, dan kami sudah meluluskan empat angkatan," ungkap Endro.

Terkait kurikulum yang digunakan, Endro menjelaskan Kuttab Al Faruq mengadopsi kombinasi dari kurikulum Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Sosok DI, Pelaku Pelecehan Puluhan Siswa SD di Sukoharjo: Kepsek yang Dikenal Lembut Sopan Santun

"Pelajaran keagamaan kami ambil dari Kemenag, sementara untuk pelajaran seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Matematika kami ambil dari Dinas Pendidikan," jelasnya.

Endro menambahkan meskipun tidak ada mata pelajaran Kewarganegaraan secara terpisah, materi tersebut sudah dimasukkan dalam pelajaran IPS.

"Materi tentang kewarganegaraan masuk ke dalam IPS, jadi tetap tercover," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Kuttab Al Faruq, Danang Sutowijoyo, menuturkan bahwa perencanaan pendaftaran sekolah ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2019.

"Kami sudah menginduk ke PKBM di Kota Solo dan Karanganyar, dan pada tahun 2025 ini kami menginduk ke PKBM di Sukoharjo," kata Danang.

Danang juga menegaskan bahwa saat ini pihak yayasan tengah menyelesaikan proses legalisasi wakaf tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah.

"Setelah proses wakaf selesai, kami akan lanjutkan pengurusan izin ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan izin penuh," tandasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved