Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Faktor Pemberat dan Dasar Pasal yang Bikin eks Kepsek di Sukoharjo Terancam Hukuman Kebiri Kimia

JPu menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
SIDANG - Suasana di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dendi Irwandi (36), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menjalani sidang tertutup kedua di PN Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Status terdakwa Dendi Irwandi (36) sebagai tenaga pendidik sekaligus kepala sekolah menjadi faktor pemberat utama dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Pada sidang perdana yang digelar 17 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Dendi dengan mengacu pada Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak.

Ketiga ayat tersebut menegaskan adanya unsur pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya jika pelaku adalah seorang pendidik dan jumlah korban lebih dari satu.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menjelaskan bahwa status terdakwa sebagai guru dan kepala sekolah menjadi dasar utama penerapan pasal pemberatan dalam dakwaan.

DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih.
DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Ketentuan ini sesuai dengan ayat (2), yang memperberat hukuman dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok jika pelaku memiliki hubungan kekuasaan atau posisi otoritatif terhadap anak.

Selain itu, ayat (4) dari pasal yang sama memungkinkan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik dan hukuman kebiri kimia.

Langkah ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Pemberatan hukuman juga diperkuat oleh fakta bahwa korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang.

Baca juga: Potret Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya saat Persidangan di Sukoharjo : Pakai Kopiah & Pakaian Putih

Dengan begitu, ancaman pidana terhadap terdakwa bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, bahkan disertai sanksi sosial yang berat, tergantung pada keputusan majelis hakim.

Proses hukum terhadap Dendi Irwandi masih terus bergulir, dengan agenda sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat.

Mengenal Kebiri Kimia: Langkah Hukum untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kebiri kimia kembali menjadi sorotan publik Indonesia setelah kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Metode ini dianggap sebagai salah satu bentuk hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual berat, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Kebiri kimia atau chemical castration bukanlah metode penyiksaan fisik seperti yang banyak dibayangkan, melainkan tindakan medis yang dilakukan dengan menyuntikkan zat tertentu ke tubuh pelaku untuk menurunkan kadar hormon testosteron.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved