Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri

Awal Terungkapnya Aksi Bejat Pria Slogohimo Wonogiri Setubuhi Bocah SD, Ortu Buka WhatsApp Korban

Sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.

Tayang: | Diperbarui:
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan. Pria paruh baya di Slogohimo Wonogiri merudapksa bocah kelas 6 SD. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Aksi bejat K (45) seorang pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri yang menyetubuhi anak perempuan kelas 6 SD dilakukan berulang kali oleh pelaku.

Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan pelaku menyetubuhi X, siswi kelas 6 SD yang merupakan tetangganya sendiri layaknya hubungan suami istri.

Ia menjelaskan peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025.

Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.

Baca juga: Bejat! Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD di Rumah Korban Sudah 7 Kali

"Persetubuhan dilakukan 7 kali oleh pelaku," kata dia, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.

Keesokan harinya, kedua orang tua korban melalukan klarifikasi kepada korban.

Saat itu korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.

Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban.

Di sana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.

Baca juga: Modus Pria Asal Grobogan Rudapaksa Remaja di Hutan Juwangi Boyolali, Screenshot VCS Jadi Senjata 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.

"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.

Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.

"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved