Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri
Bejat! Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Setubuhi Bocah Kelas 6 SD di Rumah Korban Sudah 7 Kali
Peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025. Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - K (45) seorang pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan korban berinisial X yang mana masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu SD di Wonogiri.
"Kami menerima laporan pada Jumat (18/4/2025)," kata dia, Selasa (29/4/2025).
Adapun perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ke korban adalah menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.
Baca juga: Awal Mula Pria Asal Grobogan Rudapaksa Remaja di Hutan Juwangi Boyolali, Kenalan via Instagram
Ia menjelaskan peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025.
Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.
Setidaknya tujuh kali pelaku meyetubuhi korban selama kurun waktu itu. Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.
"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.
Keesokan harinya, kedua orang tua korban melalukan klarifikasi kepada korban. Saat itu korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.
Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban. Disana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Kapolres.
Baca juga: Kasus Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur di Wonogiri : Nginap Semalam di Hotel, Dua Kali Berhubungan
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.
Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.
"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.
(*)
| Isi Chat Pelaku dan Siswi SD di Wonogiri Jateng, Bongkar Kasus Persetubuhan di Bawah Umur |
|
|---|
| Sudah Ditahan, Pria Paru Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD Terancam Dibui Maksimal 15 Tahun |
|
|---|
| Pria di Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Lakukan Aksi Bejat Malam Hari di Rumah Korban Saat Sepi |
|
|---|
| Kasus Pria Asal Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD : Dilakukan di Rumah Korban saat Kosong |
|
|---|
| Nasib Pria Paruh Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Wonogiri, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pelaku-Rudapaksa-Slogohimo.jpg)