Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri

Bejat! Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Setubuhi Bocah Kelas 6 SD di Rumah Korban Sudah 7 Kali

Peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025. Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - K (45) pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri yang menyetubuhi anak kelas 6 SD saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - K (45) seorang pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan korban berinisial X yang mana masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu SD di Wonogiri.

"Kami menerima laporan pada Jumat (18/4/2025)," kata dia, Selasa (29/4/2025).

Adapun perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ke korban adalah menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

Baca juga: Awal Mula Pria Asal Grobogan Rudapaksa Remaja di Hutan Juwangi Boyolali, Kenalan via Instagram

Ia menjelaskan peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025.

Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.

Setidaknya tujuh kali pelaku meyetubuhi korban selama kurun waktu itu. Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.

Keesokan harinya, kedua orang tua korban melalukan klarifikasi kepada korban. Saat itu korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.

Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban. Disana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Kapolres.

Baca juga: Kasus Persetubuhan 2 Anak Dibawah Umur di Wonogiri : Nginap Semalam di Hotel, Dua Kali Berhubungan

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.

"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.

Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.

"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved