Maling Motor di Jebres Solo
Lupa Cabut Kunci Saat Beli Kopi, Motor Warga Kulon Progo Digasak Maling di Jebres Solo
Kendaraan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 2457 RG digasak maling gegara ulahnya sendiri.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - NEP (21) warga Kulon Progo tak menyangka kecerobohannya membawa petaka.
Kendaraan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 2457 RG digasak maling gegara ulahnya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi saat NEP hendak mencari angin segar dengan keluar dari kos untuk membeli kopi di salah satu outlet di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Saat itu, NEP yang menyewa indekos di kawasan belakang RSUD dr Moewardi keluar menuju salah satu warung kopi tak jauh dari kosnya sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Kocak! Maling Motor di Sragen Diburu Setengah Tahun Lebih, Malah Ditemukan Sudah Mendekam di Lapas
Sesampainya di kedai kopi tersebut, NEP lupa mencabut kunci motor yang masih menempel di kendaraannya. Ternyata kecerobohan tersebut dimanfaatkan oleh M (42) warga Gandekan, Jebres, Solo dengan membawa kabur motor korban.
"Sekitar 10 menit kemudian, korban menyadari kesalahannya dan kembali ke parkiran. Namun motornya sudah raib," ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Minggu (4/5/2025).
Atas kejadian tersebut, NEP pun melaporkan kejadian kehilangan kendaraannya kepada pihak kepolisian setempat.
Pihak kepolisian yang menerima laporan pun langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk hingga pada Kamis (1/5/2025) lalu berhasil mengamankan pelaku.
Prastiyo menerangkan bahwa pelaku yang merupakan pengemudi ojek online tersebut nekat menggasak motor milik korban bermula saat dirinya mendapatkan pesanan ke lokasi yang sama.
"Diduga pelaku melihat sepeda motor korban yang kuncinya masih menggantung dan langsung memanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan korban," lanjut Prastiyo.
Baca juga: Maling Motor di Boyolali Dibekuk Pemiliknya Sendiri, Bermula dari Cek Postingan di Facebook
Pelaku sendiri diamankan oleh Tim Resmob Polresta Solo di rumahnya. Petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang masih berada di rumah M.
"Pelaku diamankan di rumah di kawasan Gandekan sedang tidur. Di lokasi juga ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban," pungkas Prastiyo.
Saat ini pihak kepolisian disebut Prastiyo juga tengah mendalami terkait pelaku yang diduga juga pernah melakukan tindak pidana serupa.
Bersama dengan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi AD 6988 PH sebagai sarana kejahatan, satu jaket ojol dan celana panjang warna abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi serta satu unit ponsel Samsung A05 warna hitam.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.