Ijazah Jokowi Digugat
Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik, Kuasa Hukum Jokowi Ungkap Alasannya
Kuasa hukum Jokowi tegas soal menunjukkan ijazah asli ke publik. Jokowi sudah menolak tuntutan ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Jokowi memaparkan kliennya tak ingin memenuhi tuntutan dari penggugat ijazah palsu.
Dia tidak mau menunjukkan ijazah asli ke publik.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, kliennya ingin mediasi tak berkepanjangan.
Jokowi memilih untuk perkara ini berlanjut.
YB Irpan mengatakan, Jokowi justru berharap agar mediasi dihentikan dan tak mau menempuh jalur damai.
“Sudah saya konsultasikan Bapak Ir. H. Joko Widodo minta kepada mediator agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Dengan kata lain deadlock. Itu yang saya mohonkan sehingga tidak berkepanjangan,” ungkap YB Irpan.
Pihaknya ingin tahu bukti-bukti apa yang disodorkan oleh penggugat dalam tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Gugatan ini bisa diketahui saat perkara ini dilanjutkan ke persidangan.
“Dalam mediasi tersebut kami kepada mediator agar tidak terjadi kesepakatan untuk damai. Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana. Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu sehingga tepat apabila memberi kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu itu yang mana,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya tuduhan ini penggugat telah menyerang kehormatan kliennya.
Baca juga: Alasan Jokowi Mantap Gugatan Dugaan Ijazah Palsu di Solo Lanjut ke Persidangan : Ogah Jadi Bola Liar
Ia khawatir jika perkara ini tidak berlanjut ke persidangan maka akan terus menjadi bola liar.
“Kalau tidak berproses akan selalu menjadi bola liar. Klien saya merasa terserang. Merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya,” tuturnya.
Ia pun menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan publik.
Permintaan ini disampaikan pada mediasi sebelumnya.
“Sepanjang tuntutan yang diajukan oleh penggugat sama yakni agar tergugat 1 dalam hal ini Ir. H. Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik secara tegas kami menyatakan menolak tuntutan tersebut,” terangnya.
Meski diminta oleh mediator Prof. Adi Sulistiyono untuk hadir secara langsung, Jokowi memilih untuk tidak hadir.
YB Irpan mengungkapkan bahwa kliennya tersebut tak perlu hadir langsung.
“Untuk Pak Jokowi memang telah diundang oleh mediator sebagai prinsipal namun ada beberapa pertimbangan tentu saja. Terutama apa yang kami sampaikan minggu lalu pihak penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terkait adanya dugaan Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam proses Calon Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden Republik Indonesia sudah layak sepantasnya Pak Jokowi tidak datang dalam proses mediasi untuk menyelesaikan secara win-win solution dengan pihak penggugat yang dipandu oleh mediator,” tuturnya.
Meski tak berkenan hadir, ia menolak anggapan kliennya tidak beritikad baik.
Dengan diberikannya kuasa khusus, menurutnya ini sudah merupakan itikad baik menjalani proses mediasi.
“Yang perlu kami garis bawahi tidak hadirnya Pak Jokowi tidak bisa dikualifikasi sebagai pihak yang beritikad tidak baik mengingat Pak Jokowi tetap memberikan kuasa khusus mediasi. Kami selaku tim kuasa hukum diberi kewenangan diberi keputusan tentang obyek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi. Mediasi kami tetap memenuhi karena bagian dari hukum acara,” jelasnya.
(*)
Jokowi di Solo Mengaku Ijazah Aslinya Disita Polisi, Pakar Hukum Pidana : Publik Berhak Melihat |
![]() |
---|
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.