Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Produk Jamu Ilegal Klaten

BPOM RI Bongkar Produk Jamu Ilegal di Klaten: Produk Dicampur Bahan Kimia Obat

Produk jamu ilegal di Klaten dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Bahan jamu diketahui dicampur obat kimia.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
TERUNGKAP. Ribuan jamu ilegal diamankan dari rumah produksi oleh BPOM RI, di wilayah Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Kamis (8/5/2025). Ada 4 lokasi di Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan produk jamu ilegal dari empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Klaten, pada Kamis (8/5/2025).

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa penindakan tersebut telah dimulai sejak Rabu (7/5/2025).

"Jadi pada hari kemarin, tanggal 7 Mei 2025, Badan POM RI melalui Deputi Penindakan bekerja sama dengan Balai Besar POM Semarang," ujar Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat di lokasi.

"Kami juga bekerja sama dengan jajaran Polda dan satuan kepolisian setempat, termasuk Korwas, dalam melakukan penindakan," imbuhnya.

Penindakan dilakukan di beberapa lokasi.

Baca juga: Cek Peredarannya di Solo Raya, Ini Daftar 8 Produk Kosmetik dengan Klaim Obat Kuat yang Ditarik BPOM

"Perlu kami sampaikan, penindakan ini mencakup empat TKP," paparnya.

Keempat lokasi tersebut, lanjutnya, masih saling terkait.

"Lokasi TKP 1 dan 2 tidak jauh dari sini. Sedangkan TKP 3 dan 4 agak sedikit jauh, namun semuanya masih merupakan satu rangkaian," ucapnya.

BPOM mengamankan beberapa jenis jamu seperti jamu pegal linu, baik dalam bentuk cair botolan maupun kemasan.

Jamu-jamu tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat yang dilarang.

"Pelanggarannya adalah melakukan kegiatan produksi farmasi yang tidak sesuai standar," jelasnya.

"Bahan yang digunakan adalah bahan jamu, tetapi di dalamnya dicampur bahan kimia obat. Padahal, bahan kimia obat tidak boleh dicampurkan ke dalam produk obat tradisional atau jamu," tambahnya.

Selain itu, produk jamu tersebut juga tidak memiliki izin edar resmi. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved