Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Maruf Amin Tak Hadiri Sidang Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Hakim Lanjutkan Persidangan

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, meski salah satu tergugat tak hadir, majelis hakim bisa melanjutkan persidangan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
LANJUTKAN PERSIDANGAN - Ketua Majelis Hakim Gugatan Mobil Esemka Putu Gde Hariadi memutuskan untuk melanjutkan persidangan meski tergugat 2 Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (8/4/2025). Seperti telah diketahui, Aufaa Luqmana Re A (19) menggugat tiga pihak yakni Jokowi, Maruf Amin, dan PT Esemka, usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Majelis Hakim Gugatan Mobil Esemka Putu Gde Hariadi memutuskan untuk melanjutkan persidangan meski tergugat 2 Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (8/4/2025).

Kuasa hukum penggugat Ardian Pratomo pun menerima keputusan ini.

“Tentunya kita sudah memahami yang sudah diputuskan oleh majelis. Secara panggilan secara normatif sudah sesuai dengan prosedurnya, aturannya sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan keputusan majelis hakim,” ungkapnya.

Seperti telah diketahui, Aufaa Luqmana Re A (19) menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

SIDANG KASUS ESEMKA. Aufaa Luqmana Re A, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT SMK didampingi kuasa hukumnya Sigit N Sudibyanto saat ditemui di PN Solo, Kamis (24/4/2025). Aufaa Luqmana Re A mengaku kecewa lantaran dirinya tak bisa membeli mobil Esemka jenis Bima Pick-up sampai saat ini. Halnitu menjadi penyebab dirinya menggugat secara perdata tiga belah pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
SIDANG KASUS ESEMKA. Aufaa Luqmana Re A, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT SMK didampingi kuasa hukumnya Sigit N Sudibyanto saat ditemui di PN Solo, Kamis (24/4/2025). Aufaa Luqmana Re A mengaku kecewa lantaran dirinya tak bisa membeli mobil Esemka jenis Bima Pick-up sampai saat ini. Halnitu menjadi penyebab dirinya menggugat secara perdata tiga belah pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. (Tribun Solo / Andreas Chris)

Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.

Di hari yang sama kedua pihak menjalani proses mediasi. Ardian berhadap dalam proses ini dialog bisa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan damai.

“Harapannya tentu akan bisa melakukan komunikasi dengan para pihak dengan baik. Karena gugatan ini bukan semata mendiskreditkan para pihak secara individu. Tetapi ini terkait dengan program nasional secara besar. Tentunya akan ada komunikasi yang lebih konkret,” jelasnya.

Pihaknya membuka peluang persidangan tidak perlu dilanjutkan dan berhenti di mediasi.

Baca juga: Jokowi Kembali Tak Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo

Hal ini bisa dilakukan jika kedua belah pihak bisa mencari titik temu.

“Bisa jadi kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita. Kita juga akan menunggu mereka akan menanggapi penawaran kita seperti apa. Bahkan mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa. Jika di antara para pihak bisa ditemukan tentu akan ada kemungkinan berdamai,” terangnya.

Namun ia enggan mengungkapkan akan menawarkan proposal seperti apa pada saat mediasi.

Pihaknya masih perlu berdiskusi dengan kliennya untuk mencari rumusan proposal paling tepat.

Baca juga: Hadiri Sidang Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Aufaa Siap Beli Jika Mobil Dihadirkan saat Mediasi

“Sementara masih ingin memperbaiki proposalnya. Karena proposal sebelumnya dirasa belum begitu menggigit sehingga kita perlu revisi ulang dengan melibatkan prinsipal,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, meski salah satu tergugat tak hadir, majelis hakim bisa melanjutkan persidangan.

Mediator Agus Darwanto, menurutnya, bisa kembali melakukan pemanggilan saat proses mediasi.

“Pihak tergugat 2 tidak hadir. Oleh karena dilakukan pemanggilan secara sah 2 kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi. Hakim mediator ditunjuk oleh majelis hakim Pak Agus Darwanta. Bisa dilanjutkan mediator memanggil kembali untuk hadir dalam mediasi,” jelas Bambang.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved