Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Maruf Amin Tak Hadiri Sidang Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Hakim Lanjutkan Persidangan
Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, meski salah satu tergugat tak hadir, majelis hakim bisa melanjutkan persidangan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Majelis Hakim Gugatan Mobil Esemka Putu Gde Hariadi memutuskan untuk melanjutkan persidangan meski tergugat 2 Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (8/4/2025).
Kuasa hukum penggugat Ardian Pratomo pun menerima keputusan ini.
“Tentunya kita sudah memahami yang sudah diputuskan oleh majelis. Secara panggilan secara normatif sudah sesuai dengan prosedurnya, aturannya sehingga ini bisa dilanjutkan berdasarkan keputusan majelis hakim,” ungkapnya.
Seperti telah diketahui, Aufaa Luqmana Re A (19) menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.
Di hari yang sama kedua pihak menjalani proses mediasi. Ardian berhadap dalam proses ini dialog bisa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan damai.
“Harapannya tentu akan bisa melakukan komunikasi dengan para pihak dengan baik. Karena gugatan ini bukan semata mendiskreditkan para pihak secara individu. Tetapi ini terkait dengan program nasional secara besar. Tentunya akan ada komunikasi yang lebih konkret,” jelasnya.
Pihaknya membuka peluang persidangan tidak perlu dilanjutkan dan berhenti di mediasi.
Baca juga: Jokowi Kembali Tak Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo
Hal ini bisa dilakukan jika kedua belah pihak bisa mencari titik temu.
“Bisa jadi kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita. Kita juga akan menunggu mereka akan menanggapi penawaran kita seperti apa. Bahkan mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa. Jika di antara para pihak bisa ditemukan tentu akan ada kemungkinan berdamai,” terangnya.
Namun ia enggan mengungkapkan akan menawarkan proposal seperti apa pada saat mediasi.
Pihaknya masih perlu berdiskusi dengan kliennya untuk mencari rumusan proposal paling tepat.
Baca juga: Hadiri Sidang Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Aufaa Siap Beli Jika Mobil Dihadirkan saat Mediasi
“Sementara masih ingin memperbaiki proposalnya. Karena proposal sebelumnya dirasa belum begitu menggigit sehingga kita perlu revisi ulang dengan melibatkan prinsipal,” tuturnya.
Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, meski salah satu tergugat tak hadir, majelis hakim bisa melanjutkan persidangan.
Mediator Agus Darwanto, menurutnya, bisa kembali melakukan pemanggilan saat proses mediasi.
“Pihak tergugat 2 tidak hadir. Oleh karena dilakukan pemanggilan secara sah 2 kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi. Hakim mediator ditunjuk oleh majelis hakim Pak Agus Darwanta. Bisa dilanjutkan mediator memanggil kembali untuk hadir dalam mediasi,” jelas Bambang.
(*)
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.